TANGERANG, (B1) – Setidaknya 50 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dilakukan rapid test di Kecamatan Karawaci. Salah satu orang diduga terkofirmasi virus korona, Kamis (14/5/20).
Pasalnya, usai melakukan rapid test, salah satu pasien yang merupakan pelanggar PSBB lansung dijemput tim medis dengan menggunakan alat pelindung diri (APD). Kemudian dibawa pergi menggunakan dua ambulan dari Puskesmas Karawaci Baru dan ambulan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang, B 1013 CHK.
Informasi yang dihimpun, orang tersebut merupakan pelanggar PSBB yang terjaring petugas gabungan, lantaran tidak menggunakan masker. NM, (23), inisial orang tersebut diamankan di jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Saat coba dimintai tanggapan, Camat Karawaci Tihar Sopian belum mau mengkonfirmasi informasi tersebut.
Terpisah Kepala Puskemas Karawaci Baru dr. Arnita mengaku, penyampaian informasi tersebut bukan wewenang pihaknya untuk memberikan penjelasan.
“Kami hanya melakukan rapid tes. Untuk hasil pasien yang terindikasi, tidak berhak untuk mempublikasikannya. Karena itu merupakan ranah Pemkot Tangerang,” katanya. (jo/way).
























