CILEGON, (B1) – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Cilegon, dr. Arriadna meminta kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah diperintahkan oleh Pemerintah agar Covid-19 ini tidak menyebar luas di Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan Arriadna, menyusul dikabarkan nya 1 orang warga Panggungrawi, Kota Cilegon terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan adanya kasus positif ini, masyarakat Cilegon lebih peduli, lebih berhati-hati, lebih waspada terhadap penularan Covid-19 tersebut,” ungkap Arriadna, Rabu (29/4/2020).
Untuk itu, dirinya meminta kerjasama dari masyarakat Kota Cilegon untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini harus menjadi langkah awal untuk masyarakat lebih disiplin didalam kewaspadaan penularan Covid-19 dan bisa membantu Pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Untuk saat ini Kota Cilegon menurut peraturan karena sudah satu yang positif, sudah berada di Zona Kuning. Untuk itu masyarakat diminta kerjasamanya agar Kota kita ini tidka berada pada zona merah,” ujarnya.

Arriadna juga mengajak kepada media untuk mengedukasi masyarakat terkait Covid-19.
“Media harus bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait Covid-19 ini, sehingga masyarakat tidak resah dan tetap menjaga dirinya agar tidak terkena Covid-19,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Cilegon Erwin Harahap berharap, dengan adanya kasus positif Covid-19 ini dimohonkan kepada masyarakat agar lebih waspada dan lebih mentaati atuan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tujuannya tak lain untuk memutus penyebaran mata rantai covid-19,” pungkasnya. (Baehaqi).
























