Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANUncategorized

Dua Wartawan di Serang Diintimidasi, Wartawan Cilegon Gelar Aksi

×

Dua Wartawan di Serang Diintimidasi, Wartawan Cilegon Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Puluhan wartawan yang biasa melakukan tugas peliputan di wilayah Kota Cilegon, menggelar aksi solidaritas terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah warga terhadap 2 (dua) insan pers yang tengah meliput warga miskin asal Kota Serang, Rabu (22/4/2020).

Example 300x600

Dalam askinya, puluhan wartawan yang terdiri dari media online, cetak, dan elektronik, berkumpul sekitar pukul 15.30 WIB di Land Mark Cilegon.

Sambil membawa karton bertuliskan kecaman terhadap sejumlah pihak yang telah mengintimidasi tugas jurnalis di lapangan, mereka serempak meneriakan ‘Lawan!!!’.

Koordinator aksi Sobar Rohmat, menyayangkan adanya sikap dari beberapa pihak yang melakukan intimidasi dengan menghalangi tugas peliputan.

“Tindakan onum warga dan pengurus partai politik dengan melakukan intimidasi kepada wartawan jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang Pokok Pers tahun 1999. Sudah menghalangi tugas jurnalistik dan tindakannya mengarah premanisme,” kata Sobar.

Ia menegaskan, tindakan intimidasi tersebut bisa dikenakan pidana, karena jurnalis dalam peliputan dilindungi oleh UU Pers.

Jikapun ada pihak yang merasa tidak puas dan merasa dirugikan dengan hasil karya jurnalistik, lanjutnya, maka masyarakat bisa menggunakan hak jawab dan keberatan serta sanggahan.

“Silahkan saja sampaikan keberatan dengan hsail karya jurnalistik. Janganlah melakukan intimidasi. Apalagi mereka mengaku sebagai saudara dan orang partai,” tandasnya.

Hal yang sama di sampaikan Korlap Aksi Himawan Sutanto atau yang biasa disapa Mang Jeo.

Ia mengatakan, intimidasi tersebut adalah sebuah bentuk kejahatan yang sangat bertentangan dengan undang-undang.

Maka dari itu, lanjutnya, apapun bentuknya, intimidasi harus dilawan bersama.

“Kami mendesak aparat keamanan agar intimidasi terhadap pers diusut sampai tuntas. Aparat wajib harus melindungi kerja jurnalis dan wajib memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” ungkap Jeo.

Aksi solidaritas wartawan di Cilegon tolak intimidasi jurnalis

Di lain pihak, aksi solidaritas wartawan mendapat perhatian dari berbagai elemen mahasiswa.

Mereka menyatakan siap melawan aksi-aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Ketua PMII Cilegon Edi Junaedi menyatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan seluruh jurnalis di Kota Cilegon dan akan melawan tindakan intimidasi terhadap pekerja media.

Menurutnya, tugas jurnalis adalah pewarta bukan pembawa petaka.

“Pihak keamanan pun harus ikut mengamankan kerja-kerja Jurnalistik. Karena Jurnalis berhak mendapatkan informasi atas sebuah peristiwa. Jika benar adanya oknum yang menghalangi peliputan, maka pihak kepolisian harus mengusut tuntas,” pungkasnya.

Diketahui, intimidasi  terhadap wartawan terjadi di Kota Serang saat meliput seorang warga (almarhum Yuli) yang sudah dua hari tidak bisa makan.

Kedua wartawan yang mengalami intimidasi itu diantaranya Hasemi Rafsanjani (Kabar Banten) dan Dinar (Pojoksatu.id).

Sikap intimidasi tersebut dilakukan oknum warga yang mengaku sebagai saudara Yuli dan mengaku suruhan dari salah satu partai politik yang meminta untuk menghapus baik video maupun foto hasil peliputan. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post