Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAKESEHATANLINGKUNGANUncategorized

Belum KLB, Pemkot Serang Tidak Akan Lockdown

×

Belum KLB, Pemkot Serang Tidak Akan Lockdown

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Meski Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan status KLB (kejadian luar biasa) terhadap mewabahnya virus Corona (Covid-19), hal itu nampaknya tidak berlaku bagi Kota/Kabupaten yang ada di dalam wilayahnya.

Example 300x600

Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, yang tidak akan menerapkan kebijakan karantina wilayah ataupun lockdown, di karenakan wabah corona (Covid-19) belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Serang.

Dari hasil rapat yang digelar, Senin (30/3/2020), Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan, Pemkot belum akan melaksanakan karantina wilayah atau lockdown.

“Saat ini belum ada kasus positif di Kota Serang, sementara jumlah PDP masih empat dan ODP sebanyak 74. Ini kita belum KLB, jadi untuk Lockdown belum bisa dipertimbangkan. Karena itu yang harus dilakukan instruksi pertama itu dari pemerintah pusat dan ini saya masih pertimbangkan,” ungkap Walikota Serang, Syafrudin kepada wartawan, usai menggelar rapat.

Syafrudin menambahkan, Kota Serang juga tidak akan menerapkan pembatasan atau larangan transportasi masuk dan keluar Kota Serang, meski wilayahnya menjadi akses perlintasan antar Kota dan Provinsi.

“Artinya kita menunggu kebijakan pemerintah pusat atau Provinsi, jadi kalau dari provinsi sudah memberi instruksi untuk melakukan penutupan atau lockdown kita akan mengikuti,” jawabnya.

Padahal, berdasarkan catatan Kepala Terminal Pakupatan Kota Serang, pada tanggal 29 Maret 2020 ada sebanyak 1.241 penumpang asal Jakarta dan sekitarnya yang masuk dan melintas ke terminal tersebut.

Syafrudin melanjutkan, untuk mengambil kebijakan karantina wilayah, pihaknya mengaku harus melalui berbagai pertimbangan yang salah satunya pemerintah harus mampu membiayai kebutuhan hidup warganya selama masa karantina.

“Tetapi kita bukan tidak sanggup untuk melakukan itu. Tetapi kita belum ada instruksi dari pusat. Kalau melihat Kabupaten Lebak kan itu baru permohonan tidak mungkin melakukan lockdown juga kan, makanya kita lihat situasi kedepan saja bagaimana,” kilahnya.

Terkait adanya beberapa komplek perumahan atau RT/RW di Kota Serang yang membatasi pengunjung masuk ke wilayahnya, Syafrudin menyampaikan bila hal tersebut bukan sebuah hal yang harus di permasalahkan.

Dan dalam hal ini pihaknya tidak akan memberikan kompensasi bagi warganya yang terimbas kebijakan RT/RW tersebut.

“Memang di kita juga sebagian ada yang melakukan lockdown, itu di wilayah RT/RW, perumahan-perumahan itu boleh dilakukan bisa disebut lockdown lokal,” paparnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Kota Serang Subagyo mengatakan, alasan paling dominan terkait belum diterapkannya karantina wilayah bukan karena pemerintah tidak sanggup memenuhi kebutuhan rakyat.

Namun keputusan itu ditentukan, karena belum ada instruksi dari pemerintah pusat dan juga provinsi.

“Kita lebih kearah pemerintah pusat. Karena di undang-undang karantina sudah jelas, kita menunggu arahannya,” ujarnya.

Selain karena belum adanya instruksi dari pemerintah pusat dan Provinsi, lanjut Subagyo, dalam menerapkan karantina wilayah atau lockdown ada beberapa hal yang harus dipenuhi pemerintah kepada rakyatnya.

“Terutama kaitan pemenuhan kebutuhan untuk masyarakat, terutama masyarakat yang tidak mampu. Itu juga harus dipikirkan, bukan sekedar kita nutup tapi tidak berbuat apa-apa untuk masyarakat,” pungkasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post