LEBAK, (B1) – Berdasarkan data PT. KCI Tahun 2019, volume penumpang / pengguna layanan Commuterline di lintas Relasi Rangkasbitung – Maja – Parung Panjang – Serpong / Tangerang -Tanah Abang terdiri dari 54.774.242 penumpang atau rata-rata volume penumpang per harinya mencapai 150.066 orang, dengan 15.000-20.000 orang penumpang merupakan warga masyarakat Lebak.
Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, yang wilayahnya berada pada wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah terdampak / Daerah Zona Merah COVID-19, mengambil sikap untuk melakukan pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak, dengan melayangkan surat ke beberapa instansi yang memiliki kebijakan terhadap transportasi atau angkutan umum seperti Damri, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
“Hal itu dilakukan atas fakta penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dengan tingkat sebaran yang semakin luas. Pertimbangan lainnya adalah, karena Stasiun Besar Rangkasbitung juga sebagai penghubung (hub) atas layanan Kereta Api Lokal relasi Rangkasbitung – Serang – Cilegon – Merak,” ungkap Kabag Humas Pemkab Lebak, Eka Prasetiawan, melalui pesan elektronik, Sabtu (28/3/2020) malam.
Selain itu, lanjut Eka, mobilitas masyarakat Kabupaten Lebak, yang juga menggunakan moda transportasi layanan angkutan Bis Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta Layanan Bis Perum DAMRI, menjadi salah satu pertimbangan pihaknya melakukan hal tersebut.
“Dengan berbagai pertimbangan di atas, dalam rangka upaya pencegahan dan memutus rantai Penyebaran COVID-19 semakin meluas, kami memandang harus ada pembatasan,” jelasnya.
Untuk itu, melalui surat yang dilayangkan, pihaknya memohon agar surat yang dimaksud dapat menjadi pertimbangan Gugus Tugas Nasional.
Adapun usulan yang diberikan Pemkab Lebak kepada Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 (Corona) diantaranya:
1. Penghentian sementara operasional layanan Kereta Commuterline di Wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja) selama + 14 (Empat Belas) hari;
2. Penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal relasi Rangkasbitung – Serang – Cilegon – Merak di Wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung) selama + 14 (Empat Belas) hari;
3. Penghentian sementara operasional layanan angkutan Bis AKAP dan Perum DAMRI di Wilayah Kabupaten Lebak selama + 14 (empat belas) hari.
“Pemerintah Kabupaten Lebak memandang perlu untuk memberikan pertimbangan, berkoordinasi serta mengkomunikasikan hal-hal tersebut kepada pihak terkait yang berwenang. Koordinasi dilakukan agar pilihan kebijakan yang akan diambil oleh otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan usulan kami tersebut berdasar pada fakta-fakta aktual dengan tetap berada koridor inline / sejalan dengan kebijakan Pemerintah (pusat). Pada akhirnya, semua ikhtiar yang Kita semua lakukan hakikatnya kembali kepada kepentingan yang paling mendasar yaitu melindungi keselamatan Warga Masyarakat,” tandasnya. (Baehaqi).
























