Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

DPRD Kabupaten Tangerang Paripurna Pemindahan Aset ke Swasta

×

DPRD Kabupaten Tangerang Paripurna Pemindahan Aset ke Swasta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, laksanakan rapat paripurna pemindahan aset milik daerah Kabupaten Tangerang ke swasta. Paripurna dilakukan di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/3/20).

Example 300x600

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan, pemindatanganan aset ke swasta dan pihak ke 3 ada 4, ada yang berupa jaringan jalan yang di Summarecon untuk penataan kawasan. Kemudian juga ada lahan yang rencananya dibangun Sekolah Dasar, karena terkena jaringan jalan tol di kawasan PIK 2.

Lalu, ada juga ada rencana tanah Pemda yang dibeli untuk jalanan, satu lagi yang aset Gedung Arsip diserahkan ke BPN Kab. Tangerang.

“Rencana ini kan baru di paripurnakan buat dibahas apa segala macam dan lain halnya. Ini kan masalah tahapan-tahapan jadi masih perlu proses dan pembahasan seksama dengan dewan,” terangnya.

Zaki menjabarkan, rencana pemindah tangan dan barang milik daerah Kabupaten Tangerang oleh pihak ketiga antara lain. Pertama, PT. Serpong Cipta Kreasi, tentang permohonan pemindah tangan dan konstruksi jalan, dalam rangka penataan kawasan pengembangan summarecon di kelurahan Medang kecamatan pagedangan.

Lalu, PT. Kukuh Mandiri Lestari di desa salembaran jadi kecamatan kosambi di kawasan pengembangan PIK 2.

Selanjutnya, PT. Sarindo Martatama permohonan pemindah tanganan tanah milik pemda kabupaten tangerang di desa muara kecamatan Teluknaga

“Kemudian, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang berupa hibah bantuan gedung arsip,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan, pemindahan tangan aset daerah harus sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pengolahan aset daerah yang dinilai kurang bermanpaat bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Aset yang akan di pindah tangankan lebih besar biaya perawatanya yang menjadi beban Daerah.
“Rencana pemindah tangan dan barang milik daerah ini kepada pihak ketiga adalah dalam rangka kepentingan pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih yang lebih tertata,” Kata Politisi Partai PDI Perjuangan, ini. (hum/way).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post