Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANHUKRIMKESEHATANUncategorized

Polda Banten Selidiki Video Hoax Pasien RSDP Serang

×

Polda Banten Selidiki Video Hoax Pasien RSDP Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, lakukan penyelidikan terkait beredarnya video hoax, yang berisikan tentang salah satu pasien RSUD Drajat Prawira, Serang Banten, sedang ditangani pihak rumah sakit dan direkam oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam video disebutkan, pasien tersebut terjangkit Virus Corona (Covid-19), bahwa info tersebut adalah tidak benar alias hoax.

Example 300x600

Kabid Humas polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menyatakan, dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak RSUD Drajat Prawira Serang, informasi yang di sampaikan melalui video tersebut dipastikan adalah Hoax atau tidak benar. Yang bersangkutan adalah salah satu pasien yang mengidap penyakit paru-paru, bukan terjangkit virus Corona yang disebutkan dalam video viral dan meresahkan masyarakat Serang, Banten.

Pihak Kepolisian Polda Banten terang Kabid, dalam hal ini Ditreskrimsus telah melakukan upaya dan langkah penyelidikan terkait beredarnya video hoax singkat di media sosial (Facebook, WhatsApp, Instagram) tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Banten, telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten. Dari hasil penyelidikan dipastikan pemberitaan dari video tersebut adalah Hoax atau tidak benar,” jelasnya.

Edy Sumardi menyampaikan, beredarnya video viral yang memberikan informasi Hoax dan meresahkan masyarakat Banten saat ini sedang di tindak lanjuti oleh Ditkrimsus Polda Banten.

“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar” terang Edy Sumardi.

Edy Sumardi pun memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Banten, untuk bijak bermedsos. Tidak sebarkan foto-foto orang sakit, pemberitaan Hoax, video hoax atau konten hoax yang di peroleh dari media sosial, teliti dan cek ke sumbernya.

“Untuk itu dalam mengunakan media Sosial kita harus cerdas dan bijak, jadikanlah sebagai wadah atau tempat belajar untuk mengelola arus modernisasi berupa Tekhnologi, informasi dan Komunikasi, jangan terpancing berita tidak benar, saring sebelum share,” tutup Edy. (hum/man).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post