Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki Shabu, Warga Cimanuk Diamankan Polres Pandeglang

×

Miliki Shabu, Warga Cimanuk Diamankan Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Seorang pria di Pandeglang, Banten, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Example 300x600

Pria yang diketahui berinsial U ini, tak berkutik ketika ditangkap petugas di kediamanya yang berada di Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (23/2/20)

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut, ia menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.

Sofwan juga menyebut, disaat pihaknya melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong.

“Termasuk satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang ditemukan didalam kamar milik U dan diakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari inisial DZ (Dpo). Tersangka U, kita jerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Sofwan.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, narkoba adalah musuh masyarakat, bangsa dan negara yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Ia berharap kepada masyarakat Banten, agar lebih waspada sert menjauhi narkoba.

Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini juga menghimbau dan mengajak kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika dan bahan terlarang lainnya, termasuk mengawasi pergaulan anak-anak sejak dini serta mengarahkan ke kegiatan positif berupa olahraga maupun kegiatan seni lainnya.

“Sampaikan informasi dengan cermat dan tepat, sehingga kami Polri akan menindaklanjuti untuk melakukan proses penangkapan dan memproses secara hukum,” tutup alumnus Akademi kepolisian (Akpol) tahun 1996 ini, kepada Bantensatu.co, via seluler. (man).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post