Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Januari, Polres Serang Kota Ungkap 12 Kasus Narkoba Amankan 13 Tersangka

×

Januari, Polres Serang Kota Ungkap 12 Kasus Narkoba Amankan 13 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Sedikitnya 12 kasus tindak pidana narkoba dengan 13 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota selama bulan Januari 2020.

Example 300x600

Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Edhi Cahyono mengatakan, narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diamankan dan sebagian kasus sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“10 kasus beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Dua kasus dan tiga tersangka saat ini masih kita proses,” kata Edhi saat ekpose hasil ungkap kasus narkoba di Mapolres Serang Kota, Selasa (04/02/2020).

Barang bukti narkoba jenis Shabu dengan ribuan obat-obatan terlarang dari berbagai macam jenis diamankan dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Dengan barang bukti Shabu dan obat-obatan sebanyak 1.583 butir dari berbagai macam jenis. Para pelaku ada 13 dengan bekerja sebagai wiraswasta, buruh dan lain-lain,” ungkap Edhi.

“Daerah Lopang, Parung, Cipocok Jaya, Perum Griya permata asri, Kasemen, Ciceri, SPBU Cikande, Ciomas, legok, Pabuaran, Drangong Taktakan, Ciruas dan Cinangka,” sambungnya.

Untuk jaringan atau sindikat, lanjut Edhi, terputus, para pelaku ini dengan modus menaruh barang tersebut disuatu tempat, kemudian diambil oleh pembeli.

“Saat ini kita kejar pelaku lainnya yang diduga sebagai bandarnya. Mereka gunakan sistem tidak menerima barang secara langsung,” jelas Edhi.

Dengan ini para pelaku dikenakan pasal 114 junto dan undang undang kesehatan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara keatas,” tukasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post