Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Dua Hari Dua Malam, Polsek Curug Intai Pelaku Curanmor di Rumah Sakit

×

Dua Hari Dua Malam, Polsek Curug Intai Pelaku Curanmor di Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Nasib naas, dialami Hanif Nurmajid (21) saat sedang berolahraga di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten.

Example 300x600

Pasalnya, pada Minggu, 19 Januari 2020 kemarin, sepeda motor miliknya yang terparkir di depan Masjid Al-Bantani, Lingkungan Gowok Sentul, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, raib dibawa orang.

Atas kejadian tersebut, Hanif bersama rekannya Iman Nurohman (17), langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug.

“Ya, benar telah hilang sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar Kapolsek Curug, Iptu Silthon, Selasa (21/1/20).

Usai olahraga, lanjut Silthon, korban berniat untuk pulang dan kembali ke tempat korban memarkirkan kendaraannya.

Akan tetapi, sambungnya, korban melihat sepeda motor miliknya tidak ada, dan langsung melapor ke Polsek Curug.

“Saat terparkir, sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban berada di Rumah Sakit Sari Asih Kota Serang.

“Dapat informasi bahwa kendaraan korban terparkir di parkiran Rumah Sakit Sari Asih. Saya bersama anggota melakukan penyidikan selama dua hari dua malam di Rumah Sakit hingga pada akhirnya kami berhasil menangkap pelaku Suryana (44) warga Ciruas Nambo dilokasi,” ungkapnya.

Saat penangkapan berlangsung, dirinya bersama anggota Reskrim Polsek Curug terlibat aksi kejar-kejaran.

“Setelah pelaku dua hari meninggalkan motornya diparkiran. Akhirnya pelaku kembali dan berniat mengambil motor hasil curiannya. Ketika pelaku akan mengambil hasil curiannya. Ia merasa bahwa dirinya terancam dan mencoba untuk kabur. Sempat kejar-kejaran dengan pelaku hingga akhirnya tertangkap,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dari tangan pelaku, bersama satu buah kunci leter T beserta gagangnya, satu buah STNK sepeda motor, dan satu buah handphone milik pelaku.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Curug untuk ditindak lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberetan (R2) dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun,” tutupnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post