Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMPOLITIKUncategorized

Warga Lebak Laporkan Mantan Calon DPD RI dan Timses ke Bareskerim

×

Warga Lebak Laporkan Mantan Calon DPD RI dan Timses ke Bareskerim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Eef Machdudin, warga asal Rangkasbitung, Lebak, melaporkan dua nama ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan tindak pemalsuan dokumen laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) yang menjadi syarat di KPU pada Pemilu 2019.

Example 300x600

Dalam laporan itu, Eef melaporkan calon DPD RI Nomer 36 yang gagal berinisial MFA, dan HH selaku tim sukses kampanye.

Salah satu kuasa hukum Eef yaitu Daddy Hartadi mengatakan, laporan yang dilakukan telah resmi diterima oleh Bareskrim Polri pada senin 30 Desember 2019.

Dia pun menunjukan, surat tanda terima itu dengan nomor : STTL/593/XXI/2019/BARESKRIM.

“Pelaporan yang dilakukan klien kami terkait dengan tindak pidana pemalusan surat, seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP,” katanya dalam jumpa pers, di Rumah Makan Pondok Nelayan, Kota Serang, Rabu (1/1/2020) malam.

Daddy menjelaskan, hal ini berujung pelaporan, dikarenakan kilennya tidak merasa telah menandatangani surat pernyataan, yang digunakan untuk dijadikan laporan sumbangan dana kampanye sebagai syarat pencalonan ke KPU.

“Di LSDK itu ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh kilen kami. Padahal kilen kami tidak pernah melakukan penandatanganan surat tersebut, dan tidak pernah memberi sumbangan apapun. Baik uang maupun barang pada massa pencalonan DPD RI,” jelasnya.

Daddy menjelaskan, dalam surat itu, kilennya disebutkan telah menyumbang uang sebesar Rp30 juta. Padahal kata Daddy, kilennya tidak pernah melakukan sumbangan sebesar itu, dan tidak menyumbang sedikit pun. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post