Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Cak Moel Desak Eksekutif dan Legislatif Perdakan Tenaga Kerja Lokal

×

Cak Moel Desak Eksekutif dan Legislatif Perdakan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Kota Cilegon, menyabet peringkat dua di Provinsi Banten, sebagai pengangguran terbanyak yang mencapai angka hampir 10 persen.

Example 300x600

Hal tersebut diungkapkan Presiden Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) Moelyadi Sanusi.

“Padahal, Cilegon disebut sebagai Kota industri, artinya ini sangat memalukan. Banyak pabrik, tapi banyak pula pengangguran. Kami menilai, dengan permasalahan ini, kami menginginkan Walikota dan DPRD Kota Cilegon, berpikir lebih keras lagi untuk keluar dari permasalahan pengangguran tersebut,” ujar Moelyadi Sanusi atau yang biasa disapa Cak Moel, Selasa (10/12/2019).

Di beberapa Kabupaten Kota, lanjut Cak Moel, seperti Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Barat, sudah merealisasikan Perda perlindungan tenaga kerja lokal, yang didalam klausulnya mengatur 80% wajib merekrut tenaga kerja lokal, dan 20% luar daerah.

“Dan ada langkah langkah punishment (sanksi) jika tidak merekrut tidak sesuai Perda. Menurut kami, agar tidak menjadi juara pengangguran, maka tidak ada lain solusinya adalah memparipurnakan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat di Kota Cilegon menginginkan adanya ketetapan hukum mengenai perlindungan terhadap para pekerja lokal.

Hal itu dilakukan, agar para pelaku industri yang tidak bisa mengakomodir tenaga kerja lokal bisa dikenakan sanksi ataupun pencabutan izin operasional sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Kawan-kawan menginginkan ketetapan hukum berbicara tentang masalah perlindungan tenaga kerja lokal. Kita juga mendesak kepada legislatif dan eksekutif bagaimana caranya agar dibuat perda untuk mereka pekerja lokal,” tandasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post