Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Ini Penjelasan Kapolres Tangsel Soal Kasus Laka Truk

×

Ini Penjelasan Kapolres Tangsel Soal Kasus Laka Truk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, menjelaskan perihal kecelakaan truk di Jalan Graha Raya Bintaro, yang menewaskan salah seorang mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, yang terjadi pada 14 Oktober, lalu.

Example 300x600

Ferdy Irawan mengklarifikasi mengenai korban yang sebelumnya oleh Kepala laka lalu lintas Dhady Arsya disebut sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Melainkan menurutnya, posisi korban lemah secara hukum, serta karena posisi mobil truk berada di jalur yang benar.

“Jadi yang benar itu bukan korban yang tersangka. Setelah dilaksanakan olah TKP, posisi korban itu secara hukum, maksudnya posisi agak lemah. Dia (korban, red), agak lemah posisinya saat olah TKP, tapi bukan berarti korban jadi tersangka. Lemah posisinya bukan sebagai tersangka, dia tetap korban dalam hal ini. Cuma untuk melanjutkan proses ini ke penyelidikan kita harus butuh bukti-bukti lainnya. Karena posisi mobil truk juga diposisi jalur yang benar,” jelasnya, dihubungi oleh salah seorang awak media, melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/11/2019).

Ferdy juga mengatakan, perihal jalannya proses penyelidikan dan olah TKP, dimana lemahnya posisi korban yang menyebabkan terjadi kecelakaan itu.

“Yang benar itu, kan ini proses penyelidikan berjalan nih. Proses penyelidikan kan berarti harus olah TKP, bagaimana posisinya, bagaimana kejadian itu. Nah pada saat olah TKP didapat lah fakta bahwa posisi korban itu lemah, maksudnya dia yang tidak cukup ruang bagi dia untuk mendahului sehingga dia terjadi kecelakaan itu. Untuk melanjutkan menjadi proses penyidikan itu, kita masih mencari apakah ada petunjuk lain, sementara yang kami dapatkan seperti itu,” bebernya.

Namun, Ferdy belum tahu mengenai dikeluarkannya Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP3), dan saat ditanya siapa yang bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut, dia mengatakan saat ini masih dalam proses.

“Ya ini kan masih dalam proses, sementara posisinya seperti itu. Untuk SP3, itu tanyakan ke penyidik lah, kalian tanya langsung. Secara garis besarnya seperti itu, supaya tidak salah persepsi, ini kan emit terbentuk orang udah mati ditersangka kan lagi, ini yang digoreng-goreng terus,” tandasnya. (man).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post