SERANG, (B1) – Walikota Serang, Tb Haerul Jaman akan tindak tegas Apararut Sipil Negara (ASN) Kota Serang yang keterdapatan mangkir dalam jadwal awal masuk yang sudah ditentukan.
Kendati demikian, tidak ada pengecualian bagi ASN yang mangkir kerja dengan alasan apapun, kecuali sakit atau keluarga yang kena musibah (meninggal).
“Ketika waktu masuk Agar supaya datang dengan sesuai yang sudah di tetapkan untuk bekerja biasa, tidak ada pengecualian, nambah cuti dan sebagainya kecuali sakit. tidak ada molor-molor waktu,” ujar Jaman kepada, Kamis (22/6/17).
Kebijakan tersebut, dikatakan Jaman bukan tanpa alasan lantaran waktu libur atau cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ataupun daerah cukup panjang dari jumat tanggal 23 Juni sampai 3 Juli 2017.
“Cutinya cukup panjang sekali dari mulai tanggal 23 sampai dengan 3 juli itu kan cukup panjang sekali, ini agar bisa dimanfaatkan untuk berlibur,” katanya.
Pihaknya pun mengaku sudah menyampaikan kepada pegawai pemerintah Kota Serang akan memberi sanksi bagi pegawai yang terlambat bekerja pasca libur mudik lebaran. “Sanksi pasti ada nanti kita sanksi sesuai kesalahan, tidak ada alasan kejebak macet kecuali sakit,” tutur Jaman.
Selain itu jaman pun mengingatkan kembali terhadap pegawai kota serang agar tidak memakai mobil dinas untuk mudik dan berlibur lebaran.
“Dan mobil dinas pun di pakai untuk dinas aja jangan di pakai mudik, liburan dan sebagainya,” tandasnya. (Putra).























