Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

Wartawan Kecewa Tak Dapat Akses Pelantikan DPRD Kota Cilegon

×

Wartawan Kecewa Tak Dapat Akses Pelantikan DPRD Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Kepala Pengadilan Agama Kota Cilegon tak diperkenankan masuk Gedung DPRD Kota Cilegon. Selain, itu beberapa awak media, juga tak diperbolehkan masuk.

Example 300x600

Hal tersebut terjadi saat agenda pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon, yang baru, periode 2019 – 2024, Rabu, (4/9/19)

Disebutkannya, alasan penolakan kehadirannya, lantaran dirinya tidak dapat menunjukan kartu undangan yang disebar panitia.

Husnul Muhyidin, Kepala Pengadilan Agama Kota Cilegon mengatakan, panitia tidak paham dengan protokoler, sehingga membuat dirinya tidak dapat menyaksikan pelantikan anggota DPRD periode 2019 – 2024. Meski dirinya masuk sebagai salah satu unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

“Ga boleh masuk, karena ga ada undangan,” ujarnya dengan mimik memerah sambil berbalik arah bersama sopirnya, Rabu (4/9/2019).

Tidak hanya itu saja ketatnya protap membuat banyak pihak tidak dapat menghadiri acara pelantikan wakil rakyat Cilegon tersebut seperti anggota dewan dari PPP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Ketua Paguyuban Lurah Kota Cilegon, termasuk juga puluhan awak media yang bertugas di wilayah Kota Cilegon, tidak dapat masuk dikarenakan tidak memiliki ID Card yang dibuat khusus oleh panitia.

Hal ini pun menjadi bahan perbincangan tidak hanya dikalangan jurnalis, tapi juga mendapatkan tanggapan dari salah satu ASN yang berpengalaman di bagian protokoler.

“Harusnya temen-temen media dapat perlakuan khusus jangan ada pembatasan sepanjang identitas sebagai jurnalis ada dari masing-masing kantornya. Karena tanpa media, acara besar akan terasa kecil. Dan dengan media acara kecil menjadi besar. Dan ini bagian dari hak publik untuk tau tanpa batasan,” tulis Sekmat Citangkil, Wawan Ikhwani terhadap adanya pembatasan kepada wartawan yang akan meliput kegiatan pelantikan.

Menurutnya, identitas yang disiapkan oleh panitia harusnya hanya untuk masyarakat umum dan untuk media jangan ada pembatasan.

“Nah itu yang nganterlah yang harus di batasi secara ketat. Kalo media jangan di batasi atuuuh,” cetusnya.

“Puguh endah masyarakat sing ore teke bise mace beritane sing media,” sambungnya.

Lebih jauh dirinya bahkan berpendapat, konsep transparansi dan keterbukaan yang bertanggung jawab, belum sepenuhnya dipahami oleh pemangku kebijakan.

Sementara itu, Kepala DKPP Kota Cilegon, Wawan Hermawan pun terlihat tidak diperbolehkan masuk oleh keamanan yang berjaga di lokasi pelantikan tersebut.

“Karena kelupaan ketinggalan di mobil kang surat undangannya. Jadi tidak di perbolehkan masuk kecuali membawa surat undangan, jadi saya pulang aja ke kantor,” singkatnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon Rhoudatul Munizah membantah adanya pembatasan peliputan oleh media.

Menurutnya, Pemkot Cilegon sudah menyepakati undangan peliputan melalui Dinas Informatika dan Komunikasi (Infokom) Kota Cilegon.

Rhoudatul juga menambahkan bahwa ia sudah berkirim 2 surat untuk Pokja Wartawan dan PWI Kota Cilegon.

“Bukan membatasi atau tidak mengizinkan, sudah kesepakan dengan pemerintah daerah, Id pers itu suratnya harus dikirim melalui Dinas Infokom,” kata dia.

Rhoudatul juga menyampaikan, ketentuan harus digunakannya kartu identitas khusus untuk memasuki gedung pelantikan, merupakan permintaan pihak kepolisian.

“Untuk Id card kami dibatasi. Petugas keamanan minta jangan terlalu banyak hanya 12 saja,” tutupnya. (Asa/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post