SERANG, (B1) – Adanya penolakan dari bebrapa pihak seperti Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Banten dan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, akhirnya mengurungkan niat untuk menertibkan PKL di Pasar Induk Rau (PIR).
Hal tersebut menimbulkan beberapa spekulasi, dimana diantaranya bahwa Pemerintah telah kalah dari Ormas dan PKL.
Menanggapi adanya spekulasi tersebut, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengaku tidak ada kalah ataupun menang terkait masalah diurungkannya penertiban PKL di PIR tersebut.
“Tidak ada perkara kalah menang, bukan juga Pemkot Serang mengalah, tetapi kami mengedepankan kondusifitas, karena semuanya warga kami (Kota Serang Red),” ungkap Subadri kepada Bantensatu.co saat di wawancara, Rabu (4/9/2019).
Subadri menegaskan bahwa, menertibkan PKL di PIR tersebut dalam rangka menuju Kota Serang yang bersih dan rapih.
“Dari awal kan sudah jelas, mengenai penertiban Pasar Rau tersebut dalam rangka menuju kota serang yang lebih rapih dan tertata,” ujarnya.
Menurut Subadri, Ormas PP tersebut tidak paham dengan tujuan Pemkot Serang dalam melakukan penertiban PKL.
Seharusnya, kata Subadri, Ormas PP harusnya bangga dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Kemungkinan ormas tersebut belum paham, tujuan pemkot seperti apa. Kalau memang ormas tersebut berdomisili di Kota Serang harusnya bangga dengan penertiban tersebut, karena tujuannya untuk kebaikan,” katanya.
Dikatakan Subadri, Pemkot Serang hanya ingin meminta hak dalam pengembalian fungsi trotoar jalan, irigasi dan jalan. Karena merupakan amanah dari Perda yang berlaku di Kota Serang.
“Seperti Pak Wali bilang kemarin, Pemkot tidak muluk-muluk hanya ingin mengembalikan apa yang seharusnya, dan berjualan sesuai dengan tempat berjualan,” cetusnya.
“Artinya mengembalikan fungsi terminal ke terminal lagi, irigasi ke irigasi lagi, RTH ke RTH lagi, sesuai amanah, sesuai Perda kita kembalikan lagi seperti apa fungsinya,” sambungnya.
Saat di singgung terkait penolakan oleh Ormas PP yang tetap melakukan penolakan, Subadri menegaskan akan melakukan tindakan tegas.
“Waktunya Kamis mendatang. Jika memang hasilnya masih saja menolak, kami akan bertindak tegas. Karena pemerintah itu di atas segala-galanya, jadi tidak bisa diatur-atur,” ucapnya.
Terkait Ormas PP yang mengatakan bahwa Gedung PIR tidak layak, Subadri mengklaim bahwa gedung di PIR tersebut sudah teruji kelayakannya, kemudian, kata Dia, gedung tersebut masih layak untuk di gunakan dan tidak perlu di rehabilitasi.
“Ah jangan mendahului yang maha kuasa, gak boleh itu, seperti yang kami dengar dulu katanya kapasitas gedung tersebut layak dipergunakan selama jangka waktu 50 tahun, dan ini baru 17 tahun. Untuk sertifikasinya mungkin ada, tapi dulu saya kan belum memerintah,” tandasnya. (Mas/Baehaqi).
























