SERANG, (B1) – Kumala akan laporkan tindakan yang dilakukan Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, terkait yang dilakukannya kepada salah satu mahasiswa saat pelantikan anggota DPRD Banten periode 2019-2024. Aksi pamdal pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Diketahui pada Senin (2/9/2019), seorang Mahasiswa yang diketahui berasal dari Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja anggota DPRD Banten periode 2014-2019 dengan cara melemparkan kertas berisi rilis.
Kejadian tersebut terjadi pada pelaksanaan Pelantikan 85 DPRD Banten yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
Dalam video berdurasi sekitar 11 detik tersebut, usai melemparkan kertas, terlihat salah seorang petugas keamanan, terekam seperti mentoyor kepala salah seorang pemuda.
“Cek aing geh naon sia,” kata Petugas dalam video.
Ketua Umum Kumala Perwakilan Serang, Rusmani mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada saat sumpah jabatan 85 DPRD berlangsung.
“Nah, mereka mau pasang spanduk dan salah startegi. Bukannya pasang spanduk terlebih dahulu, malah nyebarin press rilisnya terlebih dahulu. Langsung saja diamankan dalam ruangan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Untuk menindaklanjuti aksi Pamdal kepada mahasiswa Kumala, pihaknya akan melakukan pelaporan kepada Polda Banten.
“Malam ini kita mau berangkat ke Polda untuk melaporkan kejadian tadi pagi,” tandasnya.
Sementara video yang menampilkan tindakan tidak menyenangkan terhadap mahasiswa tersebut, telah beredar di media sosial (medsos) dan mendapatkan berbagai kecaman.
“Jika mahasiswa dalam bertindak diduga kurang etik, petugas harusnya bertindak tidak dengan cara melanggar etik,” tulis akun bernama Ucu Juhroni.
Kecaman keras juga datang dari Wakil Ketua IKA Fakultas Hukum Untirta, H. Wahyudi.
Wahyudi mengatakan, dengan alasan apapun tidak di benarkan untuk melakukan hal tersebut.
Menurutnya, alasan untuk sterilisasi dan khidmatnya sumpah jabatan tidak harus mengesampingkan nilai-nilai kemanusian.
Bila ada yang mengganggu jalannya acara tersebut, lanjutnya, baiknya di tegur dan di keluarkan dari ruangan.
“Kami meminta pertanggung jawaban hal tersebut, tadi saya sudah langsung mengkonfirmasi kepada ahmad jayani (korban) bahwa akan melakukan pelaporan ke Polda Banten di dampingi oleh LKBH Permahi dan kami sebagai senior tentunya mendukung langkah yang di ambil oleh mereka,” ujarnya kepada Bantensatu.co, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, atas kejadian yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan tersebut sangat disayangkan.
Lantaran, menurutnya, hal tersebut merupakan peristiwa buruk.
“Kejadian ini sangat kami sayangkan, ini bisa menjadi preseden buruk, bahwa bila ada kawan-kawan mahasiswa yang melakukan aksi protes maka akan di perlakukan secara kasar,” ungkapnya.
Terpisah ketua IKA Fakultas Hukum Untirta Arfin Komi Z mengatakan bahwa, dirinya meminta kepada pihak yang berwajib memberikan peringatan terhadap aksi oknum petugas Pamdal yang tidak sepantasnya dilakukan.
“Kami minta petugas Pamdal yang bertindak represif terhadap mahasiswa diberi peringatan agar kejadian serupa tidak boleh terulang,” tegasnya.
Seharusnya, lanjutnya, mahasiswa yang menyuarakan aspirasi di gedung DPRD tersebut dapat dihargai.
“Karena parlemen adalah rumah rakyat,” tegasnya. (Mas/Baehaqi).
