Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAKESEHATANLINGKUNGANUncategorized

Perda KTR Dilanggar, Dinkes Kota Serang Sulit Dikonfirmasi

×

Perda KTR Dilanggar, Dinkes Kota Serang Sulit Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Serang, masih ada saja yang melanggara. Perda yang sudah terbentuk sejak tahun 2015 lalu itu, sampai saat ini masih terus dalam tahap sosialisasi.

Example 300x600

Pantauan Bantensatu.co di lingkungan kantor Dinkes sendiri merokok masih bebas di lakukan di halaman kantor. Seperti yang dilakukan sekuriti Dinkes sambil menerima tamu yang hadir pada Kamis (29/8/2019).

Padahal, dalam Perda tentang KTR Kota Serang nomor 7 tahun 2015 pada bab III tentang kawasan tanpa merokok pemerintah daerah menetapkan tempat tertentu atau area sebagai KTR. Tempat itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan olahraga.

Kemudian, masih dalam Bab III pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat sebagaimana dimaksud wajib menetapkan dan menerapkan perda KTR.

Sekretaris Satpol PP Kota Serang TB Yassin mengatakan, untuk seluruh OPD di Lingkungan Kota Serang sudah dihimbau oleh Dinkes untuk menerapkan KTR. Namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Kalau di OPD itu kan sudah ada imbauan dari Dinkes dan sudah ada tim khusus dan pol PP sendiri. Kasatnya selaku ketua koordinator, itu sudah rapat sebulan yang lalu,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk OPD tidak diperbolehkan merokok diruangan kerja dan di Lingkungan Kantor. Namun, hingga saat ini pihaknya belum secara detail mengetahui karena Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang KTR belum diterimanya dari Dinkes Kota Serang.

“Nanti kalau secara tindak tegas, (saat ini) baru sosialisasi, imbauan supaya tidak merokok diruangan kerja atau dikantor,” ucapnya.

Kemudian, ujar dia, untuk penertiban iklan rokok di kawasan Alun-alun, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.

“Kalau di Alun-alun ada iklan rokok saya nunggu rekom dari BPKAD, kalau BPKAD sudah memberikan rekom untuk menurunkan iklan rokok di Alun-alun ya Pol PP siap untuk menertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang Iqbal melalui panggilan telepon dan mendatangi ruangannya, tidak berhasil ditemui dengan alasan banyak menerima tamu. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post