SERANG, (B1) – Berdasarkan persetujuan Rukun Wargi Sumedang (RWS) dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS), menggelar Rapat Khusus Musyawarah Istimewa (RKMI).
Rapat khusus seluruh anggota dan Majelis Tinggi Sumedang Larang (MTKSL) serta dibarengi dengan pelantikan dan penobatan seorang Ratu atau Papayung Wargi Sumedang atau Raja Adat Budaya Kerajaan Sumedang Larang Penerus Pajajaran di Gedung Negara Kantor Bupati Sumedang, Rabu (28/8/2019).
Diketahui hasil dari RKMI tersebut Pimpinan TQN Ponpes Al-Mubarok Banten KH. Raden Muhammad Yusuf. P. Kartakoesoema dilantik menjadi Raja Sumedang Larang Penerus Pajajaran.
Ketua panitia RKMI H.R. Koenraad Soeriapoetra menjelaskan, secara umum RWS dan YPS mempunyai dan memiliki karakter dan kemampuan untuk mempertahankan diri dari Globalisasi Jaman dan perkembangannya di masyarakat yang merupakan bagian dari adat istiadat Sunda yang memiliki kekhasan dan kemandirian pada saat ini.
“Kecenderungan ini tampak sebagaimana dalam salah satu prinsip tradisional ‘Najan nepi ka mupak alam dunya, adat mah teu wasa dirobah, lojor teu meunang dipotong, pandak (pondok) teu meunang disambung, sajadina bae’. Artinya, walau hingga alam dunia hancur, adat tak kuasa diubah, panjang tak boleh dipotong, pendek pun tak boleh di sambung,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan prinsip atau pandangan hidup itu tidak luput dari kehidupan masyarakat Sunda.
Prinsip ini bermaksud baik dalam hubungan antar RWS dan YPS dan memang seyogyanya seluruh masyarakat di Indonesia memegang teguh prinsip ini.
“Tujuan dari RKMI ini adalah dalam rangka memperkenalkan warisan budaya prinsip Sunda kepada seluruh turunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang dan generasi muda yang ada tidak lupa dan tidak kehilangan akar budaya tentang prinsipnya,” ungkapnya.
Disadari atau tidak, menurutnya budaya prinsip Sunda yang hidup dan berkembang di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten merupakan aset yang besar dan penting untuk segera di identifikasi dan dijaga sebagai identitas untuk dikembangkan dengan menyertakan langkah-langkah pembentukan simbol simbol lembaga.
“Dalam pengertian umum, budaya prinsip di masyarakat Sunda adalah suatu konsep yang masih belum final makna dan batasannya. Konsep ini sering digunakan untuk menunjukkan suatu komunitas masyarakat atau golongan yang mejaga atau merawat budaya konsep dan adat istiadat serta peningalan para leluhurnya diseluruh pelosok Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten,” paparnya.
*Harapan Raja Sumedang Larang*
Sementara itu, KH. Raden Muhammad Yusuf. P. Kartakoesoema salah satu keturunan Raja Sumedang dan juga pimpinan Ponpes TQN Al-Mubarok Cinangka Banten yang telah di lantik pada Minggu, 25 Agustus menjadi Raja Sumedang berharap Pemerintah Daerah Sumedang lebih meningkatkan perhatian terhadap seni budaya dan kearifan lokal Sumedang juga kemudian bersama-sama mensosialisasikan ke masyarakat luas tentang adat istiadat Sumedang.
“Berharap Pemda untuk merenovasi cagar budaya, makam-makam para raja dan bupati sumedang dan mengembalikan aset-aset wakaf kerajaan Sumedang kepada RWS dan YPS kemudian mensejahterakan seluruh keturunan para raja-raja dan bupati sumedang,” tutupnya. (Mas/Baehaqi).
























