Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAPEMERINTAHANUncategorized

H. Embay : Khilafah Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia

×

H. Embay : Khilafah Tidak Bisa Diterapkan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Terkait beredarnya isu Khilafah di Indonesia, menjadi polemik di kalangan masyarakat khususnya umat islam. Isu Khilafah tersebut menjadi sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Tokoh Masyarakat Banten.

Example 300x600

Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Banten, H. Embay Mulyasarif menilai, sistem pemerintahan dalam Islam tidak ada yang baku. Umat islam di Indonesia sudah membuat kesepakatan bahwa Khilafah tidak bisa di terapkan.

“Di Indonesia ini Republik. Semua Islam di Indonesia ini kita sudah punya kesepakatan bahwa Khilafah tidak bisa di terapkan di Indonesia,” ucap H. Embay kepada Wartawan, usai menghadiri acara seminar Nasional yang bertema “NKRI dan PANCASILA Harga Mati” di Aula Center STIE Benten, Kabupaten Serang, Selasa (27/8/2019).

Dikatakan Embay, bahwa, bagi siapapun kesepakatan konsep Khilafah itu tidak bisa di bongkar lagi, kecuali orang yang membuat kesepakatan itu sendiri.

“Kita tinggal menjaga amanah dan menjaga kesepakatan itu saja, siapa pun yang mengkhianati kesepepakatan itu hina dan di larang dalam ajaran islam. Seperti halnya HTI dari negaranya saja di usir, HTI itu lahirnya di Yordan,” katanya.

“Jadi sistem yang lain, yang tidak ada kesepakatan dan yang sudah dibangun oleh leluhur kita, orang tua kita yang terdahulu pendiri Negeri ini itu tertolak,” sambungnya.

Ia menuturkan bahwa, kesepakatan Ini sudah final dan tidak ada Islam yang mengajarkan seperti itu.

Karena, bangsa indonesia adalah bangsa yang majemuk.

“Jangankan non musim, umat Islam pun gak ngerti apa itu syariat Islam. Kesepakatan ini sudah Final,” katanya.

Ia juga menilai, konsep syariat islam di indonesia sudah mencapai 98 persen.

Hanya saja, lanjutnya, tinggal masalah hukum yang harus di perbaiki.

Kemudian, masih kata Embay, konsep Syariat islam seperti Zakat, Pernikahan, Wakap, Ahli Waris dan Perbankan Syariah sudah di lindungi oleh Undang-Undang.

“Siapa yang melarang zakat, melarang pernikahan, melarang wakaf, kemudian ahli waris, dan perbankan syariah sudah ada UU (undang-undang) nya. Jika tidak mau dihukum, berbuat saja yang baik,” katanya.

Selain itu, lebih jauh dia mengatakan, di Banten ini sudah sangat familiar dengan kemajemukan.

Contohnya Banten ini memiliki situs kebudayaan, seperti Banten Lama. Dimana keberadaan Banten lama berdekatan dengan kebudayaan lain.

“Contohnya di sana ada klenteng, ada kampung orang bali, ada kampung orang bugis ada kampung dermayon dan garut,” cetusnya.

Kemudian lanjutnya, di Banten juga akuntibility budaya sudah terlihat, seperti menara banten yang di jadikan simbol perwujudan dari abu klenteng yang terbesar.

“Di klenteng itu ada tempat abu, itu di pertinggi, dan Asikterturnya kan salah satunya cina,” katanya.

“Kemudian di Alun-alun Kota Serang kita juga ada pendopo mesjid, disitu dekat Gereja, tapi kita tidak ribut, kita toleransi. Jadi kalau mau belajar toleransi belajar ke Banten,” tandasnya. (Mas/Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post