Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki Daun Ganja Kering, JN Diciduk Satresnarkoba  Serang Kota

×

Miliki Daun Ganja Kering, JN Diciduk Satresnarkoba  Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Satnarkoba Polres Seran Polda Banten, ungkap kasus Narkotika jenis Ganja Kering di wilayah Desa Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, kemarin.

Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Sabtu (24/08/2019), membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun Ganja.

Example 300x600

Kapolres menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama JN (21) warga Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu Bungkus Narkotika jenis daun Ganja kering, satu Bungkus rokok surya dan satu Handphone android.

“Alhamdulillah, JN berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggledahan. Di celana tersangka kita temukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari EN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tukas Firman.

Atas perbuatannya, JN dikenakan pasal  111 ayat (1)  UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menghimbau kmasyarakat untuk hindari Narkoba. Dan minta peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post