SERANG, (B1) – Ditreskrimsus Polda Banten, Subdit V Siber, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembuat akun palsu mengatas namakan anggota Polri. Ojek online (Ojol) harus berurusan dengan polisi lantaran, ngaku polisi, dan berusaha tipu menipu.
Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan ungkap kasus sesuai Laporan Polisi Nomor LP/275/VIII/RES.2.5./2019/SPKT I/ BANTEN Tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019;, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019. Korbannya, Briptu Tri Sutrisno berdinas aktif di Kesatuan Ditlantas Polda Banten
Dijelaskan, awal mulanya tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten, yang diketahui bernama Briptu Tri Sutrisno di akun palsu miliknya dengan nama akun Trii FDT.
“Dengan modal foto profile seorang anggota Polri, pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2018 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten
Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka
tersebut,” ujarnya saat press conference, Kamis (22/8/2019).
Lanjut Wiwin, tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi pertamakalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.
“Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening
adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status
saksi), Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan Rp3 juta dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar
Rp.21 juta,” akunya.
Setelah menerima transferan uang tersebut, YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya. Setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tersebut, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR kemudian hilang kontak.
Hilangnya komunikasi YS kepada dirinya, RR mulai merasa curiga
dan berniat menagih sejumlah uang yang pernah ia berikan.
RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang, menceritakan bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Timur dan menceritakan permasalahannya tersebut.
“Saaat RR menunjukan foto briptu Tri Sutrisno (yang
digunakan tersangka untuk mengelabui RR), temannya mengenali foto tersebut, lantas mencoba menghubungi Briptu Tri Sutrisno melalui video call, untuk memastikan dan mengobati penasarannya RR mendatangi
korban di tempat tinggalnya di Kota Serang. Merasa dirugikan, kemudian Briptu Tri Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 12 Agustus 2019,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menambahkan, erdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus 2019, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus
Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian
setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan
pemilik akun Trii FDT. Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2019, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019
tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda
Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Bedasarkan kejahatan yang dilakukan Edy menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik” dengan Kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah),” tegasnya.
Kabid humas mengahimbau kepada masyarakat, terkait maraknya penggunaan fake account atau akun palsu dengan menggunakan profil sebagai aparatur negara (TNI, Polri, ASN), agar masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, sehingga masyarakat tidak mudah
tertipu.
“Jika masyarakat mengalami kejahatan siber/dunia maya, bisa
melaporkan secara online melalui website https://www.patrolisiber.id dan atau melaporkan ke Direktorat
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V – Siber,” tandasnya. (hum/sus).
























