Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Curanmor di Panimbang

×

Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Curanmor di Panimbang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) –  Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil ungkap kelompok Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabuapten Pandeglang, Rabu (13/2/19).

Example 300x600

Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P kepada awak media, Senin (19/8/19), membenarkan pengungkapan tersebut.

“MR (45) pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang,” kata Edy Sumardi saat dikonfirmasi.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa pelaku Curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merk honda mega pro warna biru. Serta, satu mata kunci leter T sebanyak dua buah linggis kecil.

“Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tersangka mengambil dua unit sepeda motor milik korban yang diantaranya satu unit sepeda motor terkunci stang dan satu unit sepeda motor tidak terkunci stang. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang.

“Terhadap tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 363 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post