Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANTANGERANG RAYAUncategorized

Pengemudi Dump Truk ‘Horor’ di Tangerang Ditetapkan Tersangka

×

Pengemudi Dump Truk ‘Horor’ di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang kota, menetapkan SE (39), pengemudi dump truk B9927 YYY yang terguling, hingga menghimpit kendaraan Daihatsu Sigra dan menewaskan empat penumpang sebagai tersangka.

Example 300x600

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang kota, AKBP Juang Andi Priyanto menegaskan, SE terbukti lalai hingga menyebabkan kendaraan dump truk berisi tanah terguling dan menimpa kendaraan lain yang berpenumpang empat orang meninggal dunia.

“Kami amankan dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka, ancaman pidananya 5 tahun,” kata kasat Lantas Polres Metro Tangerang, AKBP Juang Andi Priyanto, Kamis (1/8/2019).

Berdasarkan Undang-undang lalu lintas tahun 2009, salah satunya diatur dalam pasal 310 ayat 3 menyebutkan, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. (Gie).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post