TANGSEL, (B1) – Persoalan dugaan pungutan yang diungkap mantan guru honorer SDN Pondok Pucung 02 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi sorotan berbagai pihak. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten pun, menanggapi persoalan ini. Menurutnya, harus dipisahkan, soal pemecatan dengan dugaan pungli dan korupsi, yang terjadi.
Ditemui dikawasan Ciputat, ketua SMSI Banten Junaidi mengungkapkan, objek persoalan kasus Rumini, bukan hanya soal individunya. Apa yang diungkap oleh Rumini, menjadi titik awal pengembangan informasinya, terutaman dalam hal realisasi penggunaan anggaran.
“Pertama, bahwa ada guru sifatnya informasinya adalah personal selaku pendidik. Kedua, itu yang harus dipisahkan antara personal satu dengan apa yang diungkapakan. Disitu di ungkapkan, ada permasalahan kejahatan pungutan, bisa jadi juga ada dugaan korupsi, ini suatu hal yang lain. Jadi tidak bisa dikaitkan dengan personalnya, profesinya dengan pengaduannya,” ujarnya, Senin, (1/7/19) malam.
Lanjutnya, karena ini bukan baru sekali terjadi, dan hampir menyeluruh terkait penyalagunaan anggaran dan lain-lain, maka aparat penegak hukum harus menyelidiki ini, jangan diam saja.
“Kalau diam saja kan berarti mendiamkan kejahatan di depan mata kita,” tandasnya.
Junaidi menghimbau pada rekan-rekan media untuk menitikberatkan persoalan Rumini kepada objek persoalannya, yakni soal dugaan Pungli dan Korupsi.
“Soal Rumini itu harus dijelaskan pungutannya di mana, jangan tahu-tahu ada statemen dari kepala dinas menyatakan sudah diberhentikan, kenapa tidak dari kemarin-kemarin diberhentikannya. Kasus yang diungkap Rumini, apakah harus mentok gara-gara dia diberhentikan. Jangan dicari-cari kesalahannya, dinyatakan seperti ini itu lah, persoalan pengajar harus dipisahkan. Ini ada kasus ada temuan pungli dan korupsi yang berjemaah,” tegasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel telah mebentuk tim untuk melakukan investigasi. Tim juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menyelidiki kasus tersebut. (man).
























