TIGARAKSA, (B1) – Jajaran Polsek Cikupa. ringkus Amirudin (28), pemerkosa STH (25), yang masih memiliki hubungan saudara. Kejadian di rumah kontrakan pelaku.
Pelaku diringkus aparat di tempat persembunyiannya di Lampung Timur, setelah buron selama empat bulan.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menerangkan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku asal Lampung ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019, lalu di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terang Iptu Ngapip, Rabu (19/6/2019).
Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, akhirnya diperkosa pelaku sebanyak satu kali.
“Setelahnya korban diantarkan ke rumah kakanya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari kejadian yang korban alami, kemudian korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut,” ungkap Ngapip.
Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.
Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orang tuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan Polisi.
“Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan batuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi,” terang dia.
Berdasarkan hasil interogerasi itu, pelaku lanjut Ngapip, mengakui perbuatanya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pelaku lanjut Ngapip, berdasarkan hasil interogerasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut. Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu kemeja, kaos dalam, pakaian dalam dan celana panjang wanita serta hasil visum kebidanan.
Atas perbuatannya, pelaku Amirudin dijerat pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Gie).
























