TIGARAKSA, (B1) – Seorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Daun Ganja AF (28), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, di Jalan Raya Serpong Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Minggu, lalu.
Kabidhumas AKBP AKBP Edy Sumardi P, Selasa (28/04/19) kepada awak media membenarkan, keberhasilan tim unit III Satresnarkoba Polresta Tangerang, yang mengamankan pemuda pelaku tindak pidana Narkoba golongan I jenis daun Ganja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif menjelaskan, penangkapan tersangka berawal Jum’at dinihari (24/5/19) sekira pukul 01.00 WIB, berkat adanya informasi dari masyarakat, ada seorang pemuda yang melakukan penyalah gunaan Narkoba jenis daun Ganja.
Tim unit III Satresnarkoba Polresta Tangerang lansung menuju lokasi tersebut, dan mendapatkan pelaku AF. Saat dilakukan penggledahan terdapat Ganja yang berada didalam kantong celana bagian depan yang dipakai tersangka dengan berat bruto sebesar 1,33 gram
“Untuk tersangka AF akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang – undang Narkotika dengan minimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang” tandasnya. (hum/sus).
