Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Miliki 3,6 Gram Sabu, Remaja di Tangerang Diancam Jeruji 4 Tahun

×

Miliki 3,6 Gram Sabu, Remaja di Tangerang Diancam Jeruji 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Unit IV Satresnarkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, ciduk remaja penyalahguna Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Rabu (15/5/19).

Example 300x600

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media, Sabtu (18/05/19) membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan nomor  LP/102/A/V/RES.4.2/Resta, Tangerang tanggal 15 Mei 2019.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama SA (20), bekerja sebagai wiraswasta di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang.

“Alhamdulillah adanya informasi masyarakat sekitar, tersangka berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan dari dirinya,” kata Sabilul.

Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang terbungkus dalam kertas rokok warna merah, dan 31 plastik bening yang berisikan Narkoba jenis Sabu siap edar dengan jumlah berat bruto 3,66 gram di bungkus menggunakan kertas rokok warna emas dalam bekas kotak rokok.

“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112, 113, 114 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses lebih lanjut,” tutup Sabilul. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post