Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

MS Ditangkap Satresnarkoba Cilegon Kedapatan Miliki Sabu

×

MS Ditangkap Satresnarkoba Cilegon Kedapatan Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten, ringkus seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Senin (13/5/19) lalu.

Example 300x600

Pelaku berinisial MS (36) alias SL, bekerja sebagai buruh harian lepas dan bertempat tinggal di daerah Panyabrangan Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P, Rabu (15/05/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di wilayah tersebut. Selanjutnya adanya laporan nomor LP/ 186 / V /Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 14 Mei 2019,” jelas Edy.

Dari penangkapan terhadap tersangka, didapati barang bukti berupa satu Bekas bungkus rokok, satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan satu unit HP Android.

Pengungkapan, berawal pada Senin (13/5/19) anggota Sat Narkoba unit Polres Cilegon, mendapatkan informasi, adanya pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Grogol oleh MS.

Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Serang, laksanakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang berisikan  Narkotika jenis Shabu, dalam bekas bungkus rokok yang terletak di tas selempang miliknya. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabid. (hum/way)

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post