TIGARAKSA, (B1) – Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kampung Bongborongan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Banten, yang terjafi Rabu, (8/5/19), lalu.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Syabilul Alif menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Pemberatan tersebut dengan laporan nomor LP /191 / K / V/ 2019 / Resta Tangerang ,tgl 8 Mei 2019 atas nama pelapor Dewi Mirawati (32) warga Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Tersangka yang berhasil diamankan atas nama AM (24) Warga Kecamatan Cikande. Sementara barang bukti berupa, satu buah tas coklat, satu unit hp, satu unit headset, satu buah jam tangan,
“Dan tiga lembar uang Rp50 ribu serta dua kartu asuransi,” kata Sabilul.
Dijelaskan Sabilul, kejadian berawal saat korban sedang berada dirumah orangtuanya di Kampung Bongborongan. Rumah tersebut berposisi gabung dengan warung. Selanjutnya datang orang yang tidak di kenal (AM,red) memesan makanan.
Beberapa menit kemudian, AM meminta izin ke toilet namun tak kunjung balik. Setelah dicek, AM keluar dari kamar korban dan membawa tas korban, yang berisi uang tunai Rp 150 ribu, beserta barang lainnya. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan adanya laporan Polisi korban. Tim Reskrim Polresta Tangerang bergerak cepat, sehingga pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya Tangerang,” terang Sabilul.
Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti, diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. (hum/way).
























