TIGARAKSA, (B1) – Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polres Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil bekuk dua pelaku Curanmor di wilayah Cikuya, Kecamatan Solear, Kabuapaten Tangerang.
Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P, kepada awak media, Minggu (5/4/19) membenarkan penangkapan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor.
“Dua terduga pelaku, diduga melanggar pasal 363 KUHP,” ucapnya.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyebutkan, pengungkapan kasus Curanmor tersebyt berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / K / V / 2019 / Sek Csk. Tanggal 01 Mei 2019 atas nama pelapor Subandi (54) warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah KR (26) warga Cisoka dan RM (41) warga dari Serang, Provinsi Banten,” terang Sabilul.
Dijelaskan Sabilul, kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kunci kontak dari tersangka RM.
“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban saat ditinggal waktu memanen sayuran kacang panjang di kebun miliknya,” tukas Kapolres.
Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun.
“Saat ini tersangka, bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” punhkasnya. (hum/way).
























