TIGARAKSA, (B1) – Jelang bulan suci Ramadhan, Sat Sabhara Polres Kota Tangerang, mengamankan minuman keras (miras), dari salah satu toko di pasar Sentiong Balaraja. Miras yang diamankan berbagai merk diantaranya, MH anggur hitam, intisari, orang tua , rajawali, kamput, dan mc Donald sebanyak 240 botol.
Miras diamankan, dari sejumlah toko yang berkedok toko jamu tradisional atau toko kelontong, milik Enung (43), di Desa Sentiong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/5/19).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. H. Muhammad Sabilul Alif mengatakan, razia akan dioptimalkan dengan melibatkan petugas gabungan. Agar penyisiran peredaran miras bisa lebih maksimal dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.
“Sasaran razia kami biasanya pengecer yang menjual miras yang menempel di toko jamu atau toko miras dan kelontong yang tidak memiliki izin. Memasuki bulan Ramadhan semua jenis bentuk miras harus segera ditindak. Guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan ” ungkap Sabilul.
Sabilul mengatakan, razia akan dilaksanakan secara rutin di bulan Ramadhan. Untuk waktunya akan diadakan pada malam hari.
Ia berharap kerjasama dari masyarakat, apabila mendapat informasi tentang penjualan miras maupun oplosan, segera melaporkan kepada polisi.
“Kalau informasinya sudah pasti, anggota akan langsung bergerak ke titik sasaran yang dituju,” pintanya.
Selain miras, pihaknya juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme dan lain-lainnya. Agar kondisi dan situasi saat bulan Ramadhan aman serta kondusif. imbuhnya
Semantara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P menambahkan, Miras adalah salah satu akar dari permasalahan konflik yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Dihimbau kepada masyarakat, tidak ada yang meminum minuman keras lagi. Apalagi saat bulan Ramadan,” ungkap Edy.
Razia dan operasi pekat yang dilakukan oleh Polresta Tangerang jajaran adalah instruksi bapak Kapolda Banten, agar tidak ada tindak pidana atau kriminalitas selama bulan puasa. Serta memberikan keamanan dan kenyamanan serta ketertiban pada masyarakat.
Bagi para penjual miras dan pelaku yang terjaring operasi, lanjut dia, akan langsung mendapatkan pembinaan. Agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya. (hum/sus).
























