TANGERANG, (B1) – Melalui surat edaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menginstruksikan seluruh pemilik tempat hiburan, dan rumah makan untuk menutup sementara kegiatan usahanya pada H-1, sebelum Ramadhan. Tepatnya mulai tanggal 5 Mei 2019.
Sekretaris Disbudpar Kota Tangerang, Syamsul mengatakan, instruksi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tangerang, Tanggal 2 Mei 2019 l, Nomor 451/37 – Disbudpar, tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Tempat Usaha Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1440 H / 2019 M.
“Kita sudah memberitahukan dan menempel surat edaran ini di seluruh pemilik tempat hiburan baik itu singing hall, sauna, spa dan billiard di Kota Tangerang, “ ujar Syamsul, Kamis (02/5/19).
Terkait surat edaran ini, dirinya meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan agar mematuhinya. Hal ini demi menjaga kekhusyuan dan ketertiban saat masyarakat menjalankan ibadah puasa.
“Kalau ada yang melanggar ketentuan ini. Maka kita akan melakukan tindakan tegas bahkan sampai dengan menutup lokasi usaha tersebut,” katanya.
Masih kata Syamsul pihaknya dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan menggelar razia serta memonitor ke sejumlah titik lokasi usaha jasa hiburan untuk memastikan tidak ada yang melanggar ketentuan ini.
”Kita berharap semua pihak ikut andil dalam membantu pemerintah, menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan, hingga hari raya nanti,” tutupnya. (Gie).
























