Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

Pemkab Tangerang Sampaikan Lima Raperda

×

Pemkab Tangerang Sampaikan Lima Raperda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, sampaikan rancangan lima peraturan daerah (Raperda) untuk lima BUMD. Rancangan disampaikan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/4/19)

Example 300x600

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, Raperda untuk 5 BUMD di Kabupaten Tangerang ini yaitu, Raperda Tentang PT. Lembaga Keungan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja tersebut bukan hanya untuk meningkatkan sektor pelayanan publik saja.

“Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014,” ucap Zaki.

Lanjut Zaki, kedepan yang akan dibahas oleh pihaknya dengan DPRD ialah untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dengan pengusulan lima Raperda ini, menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini. Sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai karakteristik dan misi utamanya” ujar Zaki.

Sementara, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum menyatakan, dewan akan segera merespon usulan perda dari Pemkab Tangerang. Yang awal tentunya akan membentuk pansus terkait raperda yang telah diisulkan.

“Baik, menurut kami. Selama ha itu untuk memperlancar dan mempercepat proses pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (kom/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post