Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PEMERINTAHANTANGERANG RAYAUncategorized

HUT 26, Pemkot Tangerang Musnahkan Belasan Ribu Miras

×

HUT 26, Pemkot Tangerang Musnahkan Belasan Ribu Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota Tangerang di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26, lakukan pemusnahan 12.415 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dengan kandungan alkohol lebih dari 5 persen. Pemusnahan Miras di lakukan halaman Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (28/2/19).

Example 300x600

Keseluruhan barang bukti miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Terpadu yang didapat dari kios-kios atau warung wilayah kecamatan se-Kota Tangerang yang dilakukan Satpol PP, bersama Kepolisian dan TNI. Operasi dilakukan mulai Februari 2018 – Februari 2019.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir bersama Wakilnya H. Sachrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras untuk menghindari rusaknya generasi penerus bangsa.

“Mudah-mudahan masyarakat tau bahwa bahaya miras ini dapat merusak generasi bangsa sehingga dengan adanya pemusnahan miras ini hal itu dapat dihindari. Untuk itu, kita akan terus beroprasi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang Berakhlakul Karimah,” jelasnya.

Selain itu, Arief juga mengatakan terima kasih kepada Satpol PP Kota Tangerang serta dukungan dari Kepolisian dan TNI yang terus membantu program pemerintah untuk membangun Kota Tangerang.

“Terima kasih kepada aparatur pemerintah khususnya Satpol PP Kota Tangerang serta Kepolisian dan TNI atas dukungannya yang terus menswiping agar masyarakat Kota Tangerang tidak terdampak penyakit sosial,” terangnya.

Ditemui usai sambutan, Arief mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah Dadi Budaeri dan Dinas Industri dan Perdagangan serta Dinas Perizinan Kota Tangerang untuk melakukan pendataan kepada semua pelaku usaha serta menghimbau agar melakukan perizinan berusaha.

“Kita melakukan pendataan, miminta kepada semua pelaku usaha agar berizin, sehingga kita bisa menindak tegas kedepannya yang melanggar akan kita tutup. Agar evaluasinya tiap tahun bukan dari volume miras yang kita musnahkan tapi supaya ada pemberhentian buat toko yang masih melakukan jual beli miras tidak pada tempatnya,” tukas Arief.

Pemusnahan Miras Tahun 2019, juga dihadiri Polri, Kodim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan Ketua DPRD Kota Tangerang. (mas/jo).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post