Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKTANGERANG RAYAUncategorized

Bawaslu Tangsel Periksa Jari’98 Terkait Bagi-Bagi Uang di Tandon Ciater

×

Bawaslu Tangsel Periksa Jari’98 Terkait Bagi-Bagi Uang di Tandon Ciater

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL,(B1) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Rabu, (27/2/19), panggil Ketua Forum Komunitas Jaringan Aktifis Reformasi (JARI’98) Tangsel, terkait dugaan bagi-bagi uang atau ‘Money Politic” di Tandon Ciater, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, pada 17 Februari 2019, lalu.

Example 300x600

Jazuli Komsioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan via handphone menerangkan, Rabu, Bawaslu Kota Tangsel memanggil dua orang pimpinan Jari’98, atas nama Agus Darsa dan Willy Perkasa. Pemanggilan untuk dimintai klarifikasinya terkait kegiatan dugaan bagi-bagi uang di Tandon Ciater.

“Hari ini, Bawaslu memanggil dua orang terlapor atas nama Agus Darsa dan Willy Perkasa selaku terlapor atas dugaan kegiatan bagi-bagi uang di Tandon Ciater pada hari Minggu tanggal 17 Pebruari 2019. Mereka berdua kita minta klarifikasi dengan 30 pertanyaan atas perbuatan tersebut. Dan rencananya besok Kamis 28 Pebruari 2019, Bawaslu juga akan memangil Dua orang lagi yaitu Iwan Rahayu dan Abdul Rosyid, selaku anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres paslon nomor urut 01, untuk dimintai klarifikasinya terkait kegiatan Jari’98,” terangnya.

Willy Perkasa salah seorang pimpinan komunitas Jari’98 saat memberikan keterangan pers usai pemeriksaan oleh Bawaslu Tangsel menyatakan, Jari’98 bukan merupakan bagian dari tim Kampanye Nasional tim TKN Jokowi-Ma’ruf Amin. Dan Jari’98 memenuhi panggilan Bawaslu Tangsel, guna diminta klarifikasi terkait kegiatan di Tandon Ciater.

“Menurut kami Jari’98, kegiatan bagi-bagi uang di Tandon Ciater adalah sah-sah saja. Karena menurut kami itu adalah merupakan sedekah untuk keluarga kami sendiri. Masa gak boleh kami bersedekah untuk keluarga sendiri ?. Dan kegiatan tersebut merupakan kegiatan pencerahan untuk keluarga kami sendiri agar memilih kembali Jokowi untuk Dua periode. Dan kegiatan kami tersebut dilindungi oleh UUD Pasal 28 serta Pasal 24 UU HAM yang menyatakan kebebasan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat dimuka umum,” kilah Willy.

Sementara itu beberapa awak media yang menunggu komisioner Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Tangsel, kecewa dengan dua institusi tersebut. Pasalnya saat acara pemeriksaan berlangsung, awak media sudah meminta kedua institusi memberikan keterangan pers. Namun ternyata yang dijanjikan usai pemeriksaan, ternyata tidak dilakukan.

“Gimana seh neh Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Tangsel, katanya mau ngasih keterangan pers usai pemeriksaan, malah semuanya pada pergi diam-diam usai pemeriksaan, aneh,” kesal awak media. (Btl).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post