HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

19 Hari Buron, TR Ditangkap Resmob Polresta Tangerang di Mauk

 

TIGARAKSA, (B1) – Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang, ringkus TR, pelaku pencurian sepeda motor. TR ditangkap di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (4/02/19), sekira pukul 15.00 Wib.

banner 300x600

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi mengatakan, pelaku ditangkap, setelah sekitar 19 hari jadi buronan polisi.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Di sana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi, melalui telepon selular, Selasa (5/2/19).

Dijelaskan, awal mula kejadian saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019, lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat dimana sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri.

“Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan ditempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.

Edy menghimbau, agar parkir kendaraan di tempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencuri bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan.

“Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (hum/pudin).

Exit mobile version