TANGERANG, (B1) – Mengaku sakit hati kepada suami, yang sudah berpisah lama. Menyebabkan Rosita (28), tega menganiaya putrinya yang baru berumur 1,5 tahun, hingga tewas.
Hal tersebut diungkapkan Rosita dihadapan penyidik Polsek Jatiuwung, dengan rasa penyesalan di raut wajahnya.
Dalam keterangannya, Rosita mengakui perbuatannya menganiaya Kuina yang merupakan anak kedua dari Wego (50), suami sebelumnya.
“Sementara, motif penganiayaan karena sakit hati pelaku terhadap suaminya, yang merupakan ayah korban,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf didampingi Kanit Reskrim AKP Jazali, Sabtu (19/1/19).
Kemudian pihaknya melakukan gelar perkara, hingga menetapkan Rosita sebagai pelaku tunggal atas
tewasnya Kuina Latisa Ramadhani.
Aksi penganiayaan terhadap Quina dilakukan perempuan asal Palembang di rumah kontrakannya di Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Periok, Kota Tangerang. Balita 1,5 tahun itu dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri dengan tangan kosong.
Karena kerap dipukuli, kondisi Quin terus memburuk hingga tak sadarkan diri. Kondisi itu membuat pemilik korban curiga dan membawanya ke RS Bunda Sejati.
“Berdasarkan keterangan tersangka penganiayaan sudah sering dilakukan. Kadang tersangka jengkel terhadap korban. Pas melihat anak tersebut kemarahannya meledak-ledak sehingga menuangkan emosinya dengan cara memukuli korban dengan tanpa sadar hingga tangannya sakit setiap memukul,” ungkap Eliantoro.
Akibatnya perbuatan kejinya itu, Rosita kini dijebloskan ke dalam jeruji benci. Perempuan 28 tahun ini dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (gie).
























