TANGERANG, (B1) – Rosita (28), ibunda dari bayi malang Kuina Latisa Ramadhani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pembunuhan balita berumur 1,5 tahun di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kuina Latisa Ramadhani harus menghembuskan nafas terakhirnya di tangan ibu kandungnya sendiri, Rosita (28), sekira pukul 19.00 WIB, kemarin.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyatakan, ibu kandung korban bernama Rosita telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dimana dalam hal ini berdasarkan surat laporan 02/I/2019. Identitas tersangka adalah rosita (28) beralamat di Kelurahan Sangiang, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang,” katanya di RSUD Tangerang, Sabtu, (19/1/19).
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, balita perempuan tersebut ditemukan tergeletak pertama kali di kontrakannya oleh pemilik kontrakan.
Ketiganya pun tinggal kontrakan yang baru dihuninya sekira enam bulan di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, KecamatanPeriuk, Kota Tangerang.
“Saat ditemukan Umi Kalsum pemilik kontrakan, korban sudah tergeletak tak bergerak. Di sebelahnya ada orang tuanya yang hanya terdiam seakan bingung,” kata Eliantoro.
Saat dibawa ke klinik terdekat, korban ditanyakan sudah meninggal dengan banyak luka lebam di badan dan tangannya.
“Dari visum luar memang ada lebam seperti luka benda tumpul. Nanti akan dilakukan autopsi,” kata Eliantoro.(gie).
























