TANGSEL,(B1) – Didampingi tiga kuasa hukum, Adam Fachri (18), mahasiswa semester I sebuah Perguruan Tinggi di Jakarta, beserta ibu dan puluhan orang, lainnya, geruduk MaPolsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, Kamis, (20/12/18). Kedatangan rombongan untuk meminta kejelasan dan keadilan hukum, atas penangkapan yang dilakukan, Polsek Pamulang, pada tanggal 22 Nopember 2018, lalu, terhadap empat orang yang diamankan, terkait kepemilikan tembako Gorila di rumah Adam.
Rombongan kuasa hukum dari LBH Pospera Banten bersama puluhan orang tersebut mendatangi Mapolsek Pamulang dengan membentangkan dua spanduk. Tuntutannya yakni meminta kejelasan dan keadilan hukum atas penangkapan Adam dan ketiga rekannya.
Setelah berorasi selama kurang lebih 30 menit, massa akhirnya diterima Wakapolsek pamulang AKP Mansuri serta Wakapolres Tangsel Kompol Arman. Dalam dialog antara Polsek Pamulang dengan keluarga Adam dan didampingi kuasa hukumnya, terungkap adanya indikasi praktek pungli yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pamulang.
“Dua orang yang diamankan bersama Adam oleh empat orang anggota Polsek Pamulang, masing-masing Renaldi dan Andre saat ini telah dibebaskan setelah memberikan uang ke penyidik Polsek Pamulang. Sementara Adam sendiri gagal dibebaskan, setelah tidak adanya titik temu terkait jumlah uang yang diminta, dengan alasan itu permintaan Kapolsek,” ungkap Nelman Nainggolan.
Sementara itu, menurut Darwin Silaban, SH, kejadian penangkapan terhadap keempat orang tersebut dilakukan oleh empat orang anggota Polsek Pamulang dirumah orang tua Adam, di Kampung Pisangan Barat, kecamatan Ciputat, Tangsel, pada 22 Nopember 2018, malam.
“Empat orang anggota Polsek Pamulang, tanpa disertai surat tugas dan surat penangkapan, menangkap dan membawa Adam ke Polsek Pamulang bersama tiga orang lainnya masing-masing Renaldi dan Andre. Dan satu orang lagi, entah karena alasan apa diturunkan ditengah jalan oleh 4 anggota Polsek Pamulang tersebut,” terangnya.
Wakapolres Tangsel Kompol Arman dalam pertemuan dialog tersebut menghadirkan langsung Provost dari Polres Tangsel. Wakapolres Tangsel Kompol Arman meyatakan bahwa, semua masukkan dan informasi dalam pertemuan tersebut akan dicatat dan akan dipelajari kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum, serta tim penyidik Polsek Pamulang yang terlibat.
“Kita ingin membuktikan bahwa Polres Tangsel serta Polsek Pamulang serius untuk menyelidiki permasalahan tersebut. Dan sengaja kami menghadirkan Provost Polres Tangsel, untuk menyelidiki benar tidaknya terhadap dugaan penyimpangan proses penangkapan serta pemeriksaan keempat orang yang ditangkap oleh anggota Polsek Pamulang. Biar Provost Polres Tangsel yang akan akan memeriksa dan mengungkap masalah ini. Kami akan melakukan tindakan tegas jika anggota penyidik kami terbukti menyalahi prosedur penangkapan dan pemeriksaan serta melakukan pungli,” tandas Kompol Arman Wakapolres Tangsel.
Di tempat yang sama, Muhammad Darwin (35) paman Adam mewakili pihak keluarga meminta agar BAP yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polsek Pamulang, diulang karena saat diperiksa, Adam tidak didampingi pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Kami pihak keluarga meminta dilakukannya BAP ulang oleh penyidik Polsek Pamulang. Kami juga rela dan ikhlas anak kami Adam dilanjutkan pemeriksaannya, asalkan diperlakukan adil secara hukum. Kami meminta 3 orang rekan Adam yang telah dibebaskan tim penyidik, juga diperiksa dan diproses hukum yang sama,” pungkasnya.
Dimintai tanggapan Kapolsek Pamulang Kompol Endang S tidak mau berkomentar. Kapolsek menyerahkan masalah tersebut ke kanit reskrim dan wakapolsek. (Btl/pud).
























