Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

SMSI Banten Pertanyakan Fasos Fasum PT JRP

×

SMSI Banten Pertanyakan Fasos Fasum PT JRP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banten, audensi dengan pengembang perumahan Bintaro, PT Jaya Real Property (JRP) di Jalan Boulevard Sektor 7 Bintaro Jaya Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, kemarin. Saat audensi, SMSI Banten pertanyakan fasos fasum yang semestinya diberikan ke pemerintah setempat.

Example 300x600

Ketua SMSI Provinsi Banten, Junaidi mengatakan, kedatangan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten ke PT. jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan diri, bahwa SMSI adalah konstituen Dewan Pers.

“Kedatangan kami ingin bersilahturahmi dengan PT. Jaya Real Property sekaligus audensi dengan mereka tentang beberapa hal,” kata Junaidi.

Edi sapaan akrab Ketua SMSI Banten mengatakan, bahwa PT Jaya Real Property adalah pengembang besar yang menguasai area Tangsel dengan luas lahan 1.800 hektar yang akan menjadi wilayah perumahan ekslusif.

“Dengan luas area tersebut kami tanyakan hak warga atau masyarakat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 dan Nomor 22 Tahun 2009 lalu UU Nomor 8 Tahun 1999,” ujar Edi

Menurutnya, penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Dan pemukiman Daerah diduga diabaikan oleh para pengembang perumahan.

Begitu juga dengan penerapan atau pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja sama Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Peraturan-peraturan ini diduga selalu diabaikan oleh para pengembang, makanya kami datang ke PT. Jaya Real Property untuk bersilahturahmi dan ber- audensi tentang topik/pembahasan peraturan tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, PT Jaya Real Property yang diwakili Manajer Pengelola Kawasan Virano Pinem menyampaikan, untuk permasalahan yang ditanyakan SMSI akan disampaikan ke bagian yang berwenang menanganinya.

“Kami akan catat di agenda dan akan disampaikan ke bagian terkait, nanti akan kami hubungi SMSI Provinsi Banten untuk menjawab permasalahan tersebut,” ujarnya. (ed/bay).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post