TIGARAKSA, (B1) – Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang, lakukan rapat paripurna persetujuan dan pengesahan bersama terhadap tujuh Raperda. Acara berlangsung di ruang paripurna utama DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (12/12/18).
Tujuh Raperda tersebut yakni, Raperda Kesejahteraan Lansia, Raperda Miras, Raperda Penyertaan modal PT LKM AKR, Raperda Kawasan Larangan Merokok, Raperda Penerangan Jalan, Raperda Pembangunan Ketahan Keluarga dan Raperda perubahan Perda Desa.
Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar mengatakan, terkait perda miras, di hotel bintang lima dan beberapa tempat pertanda khusus di perbolehkan menjual minuman beralkohol. Namun itupun dengan syarat yang ketat.
“Untuk minimarket dilarang menjual minuman beralkohol. Adapula tambahan pasal mengenai larangan minuman oplosan. Tentu harus disosialisasikan terlebih dahulu. Namun akan efektif setelah 30 hari kerja dari pengesahan,” ucapnya.
Sementara Sumardi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, Raperda sempat tertunda untuk disahkan. Ada raperda dari eksekutif, maupun inisiatif dari DPRD.
“Baru selesai untuk pansusnya. Masih ada empat raperda yang disampaikan,” ujarnya.
Dikatakan, tujuh Raperda yang disepakati, sengaja dikebut lantaran, DPRD tidak ingin ada raperda yang tertunda di tahun 2019.
“Kami DPRD Kabupaten Tangerang, akan berupaya menyelesaikan tugas-tugas kami. Maka dari itu tujuh raperda ini, disahkan,” tandasnya.
Teknisnya, menurut Sumardi pemerintah tentu akan membuat perbub. Sementara terkait perda larangan merokok di tempat umum, juga diperlukan fasilitasi sebelum dilaksanakan.
“Di tahun ini kita punya beban 10 Raperda. Dan selama saya menjabat, raperda ini telah kita sampaikan,” tukasnya. (pudin).
























