TANGERANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polrestro Tangerang, tangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan, Senin, (15/10/18), sekira pukuk 22.00 WIB.
Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim saat press konpres menjelaskan, tersangka atas nama APP alias Toke, warga Cibodas, Tangerang. TKP di rumah kontrakan, Jalan kp. Sabi Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Atas kasus tersebut polisi mengamankan, satu bungkus plastik klip ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dgn berat bruto : 22,18 gram ( dua puluh dua koma delapan belas gram, tiga plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dgn berat bruto masing masing : 1, 04 gram, 1,05 gram dan 1,03 gram.
“Jumlah keseluruhan berat bruto 25,30 gram, tiga bungkus plastik klip ukuran 3×5 merk MPI. Lalu satu buah timbangan digital warna silver merk TDR dan satu unit handphone merk apple warna putih,” jelasnya.
Kronologis, bermula saat Buser Polsek Karawaci pimpinan Kanit Reskrim Iptu James Herizanto tengah observasi wilayah, mendapat informasi dari masyarakat, di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Kemudian, tim Buser mendatangi lokasi dan didapati seseorang yang sesuai ciri-ciei yang diinformasikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran besar diduga berisi narkotika jenis, dan tiga plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karawaci guna penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU. RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (pudin).
























