TANGSEL,(B1) – Polres Tangsel berhasil meringkus empat dari enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan, (Curas) dan atau pemerasan di daerah Pondok Cabe Udik, kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, yang terjadi pada, Rabu (10/10/18) lalu.
Adapun modus keenam para pelaku tersebut adalah mengaku sebagai anggota BNN yakni , Muhammad Rasyid alias Rezi, Anwar Yasin ,Temi Azhari, Agus Erwansyah,Sendi (DPO),dan Reza (DPO). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah Tanda kewenangan Penyidik BNN (diduga kuat palsu),1 lembar Surat Perintah Penggeledahan dan Penangkapan,1 buah Kartu Pengenal Anggota BNN serta 1 buah borgol.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, didampingi Kompol MP Sidabutar Kasi Brantas BNNK Tangsel dan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP A. Alexander Yuriko menyampikankan hal tersebut saat Press Realase di Mapolres Tangerang Selatan pada Senin (15/10/18).
“Keempat orang pelaku yaitu MR als Rezi (37 Tahun), AY als Anwar (21 Tahun), TA als Temi (32 Tahun) dan AE als Agus als Pala (41 Tahun) ditangkap oleh Team Vipers Polres Tangsel ,berdasarkan tiga (3) laporan polisi yang diterima oleh Sat Reskrim bahwa, Keempat pelaku melakukan pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN. Dimana salah satu pelaku yaitu MR als Rezi (37 tahun) mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan para pelaku tidak segan-segan melakukan penggeledahan serta pemukulan terhadap korban,” terangnya.
Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP, dengan ancaman penjara hingga dengan 9 tahun. (Btl).
























