Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANLINGKUNGANUncategorized

Didukung Petisi Ma’ruf Amin, Warga Tuntut Pergub dan Perbup Lingkungan Hidup

×

Didukung Petisi Ma’ruf Amin, Warga Tuntut Pergub dan Perbup Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Adanya pencemaran lingkungan di sepanjang sungai Cidurian,  masyakat meminta pemerintah konsen terhadap lingkungan. Oleh karena itu, masyarakat menuntut diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), tentang lingkungan hidup.

Example 300x600

Menurut Muhammad Hakim Ketua Ormas Gempita, diduga ada permainan antara oknum Pemerintahan dan oknum perusahaan. Hal itu disampikannya, usai pertemuan warga pinggiran sungai dengan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Selasa, (2/10/18).

“Record, langkah hukum belum dilakukan, karena ada dugaan permainan oleh oknum pemerintah dan oknum perusahaan,” duganya.

Hakim mengatakan, masyarakat menuntut diterbitkannya Pergub oleh Gubernur Provinsi Banten dan Perbub oleh Bupati Kabupaten Serang, untuk konsen dalam permasalahan lingkungan hidup.

“Tuntutan dari kami agar ada pergub dan perbup. Dan harapannya pemerintah konsen dalam lingkungan hidup, sehingga sungai kami tidak tercemar,” ujarnya.

Neni Nuraini Kabid Pengawasan DLHK Kabupaten Serang menyatakan, pihaknya sudah melakukan sanksi administrasi dan sanksi paksaan pemerintah bagi perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Langkah hukum yang kami ambil sesuai aturan. Yang pertama sanksi administratif dan jika perusahaan tidak mengindahkan langkah itu, kami ambil langkah sanksi paksaan pemerintah. Caranya dengan penurunan kapasitas produksi dan penutupan saluran limbah yang mengarah ke sungai,” jelasnya.

Neni menambahkan, akan ada langkah hukum sesuai dengan aturan dan akan koordinasi dengan pemerintah.

“Saya akan koordinasikan dulu untuk langkah hukum dengan pimpinan,” tandasnya.

Sementara Ali Nurdin Anggota DPRD Provinsi Banten menegaskan, dengan adanya petisi masyarakat yang ditanda tangani oleh KH. Ma’ruf Amin untuk Kebersihan lingkungan. Dikatakan, harus ada aparat penegak hukum menindak oknumnya.

“Petisi ini di tanda tangani oleh KH. Ma’ruf Amin, karena keinginan masyarakat sungai bersih dan aparat penegak hukum menindak oknum yang bermain.” ucapnya

Ali menambahkan, karena koordinasi birokrasi itu tidak mudah, maka pihaknya memberikan waktu seminggu kepada DLHK Kabupaten Tangerang, untuk menjawab surat dari DLHK Provinsi Banten, terkait penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh oknum PT. Berkah Manis Makmur dan PT. Frans Putra Tex.

“Hasil lab sudah ada, bahwa 2 Perusahaan mencemari lingkungan. Kami kasih waktu DLHK Kabupaten Serang satu minggu untuk menjawab surat dan menangani kasus pencemaran lingkungan,” ucapnya.

Ali mengaku siap membantu masyarakat bertemu dengan Gubernur Banten agar menerbitkan PerGub Lingkungan Hidup.

“Nanti sama saya, bertemu Gubernur.” janjinya. (santi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post