TANGSEL,(B1) – Polres Tangsel akhirnya sampaikan permintaan maaf, terkait salah sebut Undang-Undang saat pres reelase beberapa waktu lalu. Permintaan maaf disampaikan langsung Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, saat menerima kedatangan Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKSM) se Jawa Barat dan Banten, Jumat, (29/9/18).
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko usai petemuan dengan LPKSM di ruang kerja Kapolres Tangsel, langsung menyalami seluruh rombongan Asosiasi LPKSM se Jawa Barat dan Banten. Kasat juga langsung menyampaikan konferensi pers kepada awak media.
“Saya meminta maaf atas kekeliruan yang telah terjadi pada saat digelarnya press realese pada tanggal 26 September 2018, lalu. Saya juga menyampaikan terima kasih atas koreksi yang telah dilakukan oleh rekan-rekan mitra kami dari Asosiasi LPKSM,” ujar Alexander Yuriko.
Sementara itu juru bicara LPKSM Agus Supriatna usai pertemuan mengungkapkan, kedatangan LPKSM ke Polres Tangsel untuk meminta klarifikasi terkait pernyataan Kasat reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko, pada Rabu 26 September 2018 lalu, saat gelar press realese. Saat itu Kasat reskrim menyebut undang-undang jaminan Fidusia di hadapan awak media yang dinilai salah dalam menyebutkan nomor dan tahun perundang-undangannya.
“Kami dari Asosiasi LPKSM se Jawa Barat dan Banten merasa sangat berkeberatan dan protes keras, atas penyebutan yang salah tentang Undang-Undang jaminan Fidusia oleh Kasatreskrim Polres Tangsel. Yang benar Undang-Undang jaminan Fidusia itu Nomor 42 tahun 1999, bukan Nomor 14 tahun 2019. Hal lain yang menjadi keberatan kami adalah, sikap Kasatreskrim yang mengeneralisir atas perbuatan melawan hukum satu oknum lembaga LPKSM, tetapi mencap semua lembaga LPKSM bermasalah,” papar Agus Supriatna didampingi Masjiknursaga.
Lebih jauh keduanya menyatakan, terima kasih atas pertemuan yang dihadiri Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kasatreskrim, dengan perwakilan Asosiasi LPKSM se Jawa Barat dan Banten tersebut. Anggota Asoasiasi LPKSM menganggap telah clear permasalahan dengan Kasatreskrim Polres Tangsel.
“Pak Kasatreskrim dengan jiwa besar telah meminta maaf kepada kami atas kekeliruannya terkait Undang-Undang Fidusia dan juga sikap mengeneralisir ulah satu oknum LPKSM, tetapi disama ratakan dengan LPKSM lainnya. Padahal kita ini adalah mitra strategia Polri dalam menegakkan hukum dalam hal perlindungan konsomen. Ke depan kami berharap akan terbangun sinergitas antara Polri dan LPKSM dengan sangat baik dan komunikasi yang searah,” tandas keduanya.
Hadir pada pertemuan tersebut dari Asosiasi LPKSM diantaranya Agus Supriatna, SH ketua umum Al Bantani, Masjiknursaga, SH ketua umum Senopati, Moch. Ansori ketua umum Yaperma, Fatah Raharjo ketua umum KOMNAS PK-PU, Muhammad Fais Adam ketua umum LPK-RI serta Ubnu Kholdun ketua umum LIP 21. (Btl).
























