Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Residivis Narkoba Tak Berkutik Oleh Polsek Benteng

×

Residivis Narkoba Tak Berkutik Oleh Polsek Benteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Polsek Benteng, Polrestro Tangerang Kota, tangkap dua pelaku dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yakni KF (23) als Buluk dan AHB (39) Als Bolot.

Example 300x600

Kapolsek Benteng, Kompol Ewo Samono mengatakan, peristiwa sendiri terjadi pada senin 17 September 2018, sekira pukul 19.00 wib, di Jln. Gajah Mada Rt01/03, Kel. Pakojan, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

Kronoligis pengungkapan, pada Senin 17 september 2018, sekitar pukul 19.00 wib anggota polsek benteng mendapat informasi dari masyarakat di daerah Cipete, Pakojan, sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi dari masyarakat. anggota Resmob melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin membeli sabu tersebut dari saudara Buluk. Pelaku kemudian menyanggupi, dan dari anggota yang menyamar diberikan uang Rp300rb kepada pelaku.

“Anggota kami langsung menyergap pelaku di rumahnya,” ungkapnya.

Lanjut Ewo, kepada Buluk dilakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi, di rumah Buluk ditemukan jenis sabu seberat kurang lebih satu gram dan uang Rl600rb diduga hasil penjualan sabu.

“Hasil interogasi, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap AHB als Bolot di rumahnya, Jl gajah mada. Dan didapat pula vipet kaca, bekas pakai dan sabu dan uang tunai Rp200 ribu. Memang pelaku merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara,” terang Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, diamanakan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,30 gram, satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika di duga jenis sabu berat brutto 0,60 gram, satu alat hisap (bong) terbuat dari botol dot plastik, satu vipet kaca bekas pakai, uang hasil penjualan Rp 600rb, satu handphone merk Xiomi warna silver,satu korek api gas warna biru

Dan untuk BB pelaku Bolot yakni  satu hendphone merk samsung warna hitam, satu vipet kaca bekas pakai, satu korek gas warna unggu, uang tunai Rp 200 ribum

“Pelaku akan dikenai UU
Narkotika No 35 UU RI tahun 2009  tentang narkotika pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post