Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Reskrim Tangsel Bekuk Dua Curas Mahasiswi UIN

×

Reskrim Tangsel Bekuk Dua Curas Mahasiswi UIN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL,(B1) – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil bekuk dua pelaku tindak kejahatan, pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, di Ciputat Tangsel. Dua pelaku telah diamankan  Polres Tangsel, AM (17) dan IM (22) di kediaman IM di Jalan Gotong Royong Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Kasus penjambretan terhadap dua mahasiswi UIN Jakarta sendiri, terjadi pada hari Senin (03/7/18) lalu.

Example 300x600

Hal ini dijelaskan oleh Wakapores Tangsel Kompol Arman, saat konferensi pers, Senin (17/9/18) siang. Arman kepada puluhan awak media mengatakan, pelaku merampas HP dan tas milik mahasiswa Fakultas Kedokteran UIN Syarif Hidayatullah, Indah Maulidia hingga korban terjatuh dan terluka akibat penjambretan tersebut.

“Setelah melakukan penjambretan korban langsung mengambil paksa HP yang dipegang oleh korban, lalu korban berusaha mengamankan pelaku dengan memegang baju pelaku hingga korban terseret sejauh 5 meter,” terangnya.

Masih menurut Arman korban juga disikut wajahnya oleh pelaku sehingga korban terlepas pegangannya dan mengalami luka lecet pada tangan dan kaki juga wajahnya lalu dibawa ke rumah sakit UIN.

Penangkapan curas Polres Tangsel

Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Alexander Yurikho menambahkan kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan.

“Kedua pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa satu unit HP dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi B-6964-ZHB kendaran yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan  para pelaku juga mengaku telah empat kali melakukan perbuatan serupa .

“Pelaku mengaku dua kali melakukan curas di depan Fakultas Kedokteran UIN dan satu kali di Kampung Sawah Ciputat, juga satu kali di kawasan Pamulang 2 Tangsel,”  pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Btl).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post