TANGERANG, (B1) – DPRD Kota Tangerang, adakan rapat paripurna dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi atas LKPJ AMJ Wali Kota Tangerang tahun 2013 – 2018 dan pengambilan keputusan mengenai satu Raperda. Serta penyampaian penjelasan Wali Kota tentang dua Raperda Kota Tangerang, di ruang rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/8/18).
Selain agenda tersebut, dilakukan pula mendengarkan pidato Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat tahunan MPR RI yang dilaksanakan di gedung MPR/DPR RI di Jakarta.
“Waktunya pas dengan jelang peringatan HUT RI ke 17, besok. Jadi kita tadi menyempatkan pula mendengar pidato dari Presiden Joko Widodo di sidang tahunan MPR. Kalau yang lainnya, agenda biasa antara DPRD dan Pemkot Tangerang, masalah Raperda,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi usai paripurna berlangsung.
Sementara saat paripurna Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyampaikan du Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan sistem kesehatan daerah dan tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan.
Arief menyampaikan dengan disusunnya Raperda tentang pelayanan sistem kesehatan daerah diharapkan dapat terselenggaranya urusan kesehatan di kota Tangerang secara sinergis, tepat guna dan berdaya guna sehingga tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi – tingginya.
“Serta sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan kesehatan untuk pemda, swasta dan masyarakat” ucap Arief.
Terkait Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan, Wali Kota menerangkan perlu ditumbuhkannya budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, cetak maupun karya rekam.
“Adapun ruang lingkup yang diatur di Raperda ini melingkupi hak, kewajiban dan kewenangan pemda dan masyarakat, pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan hingga larangan dan sanksi administrasi,” terang Arief.
Selain penyampaian penjelasan Wali Kota tentang dua Raperda, Arief juga menyampaikan apresiasinya kepada DPRD kota Tangerang atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal daerah.
“Dengan ditetapkannya Raperda tentang penanaman modal menjadi Perda dapat memenuhi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Ketua Pansus Raperda Penanaman Modal Daerah, Ade Suryadi mengatakan, awalnya nama raperdanya Raperda penanaman modal daerah dan investsi. Tetapi setelah dibahas bersama, ternnyata tidak ada pasal yang membahas tentang investasi.
“Akhirnya disepakati nama perdanya itu, perda Penanaman Modal Daerah. Semoga adanya perda ini, dapat memacu ekonomi Kota Tangerang, terutama bagi pelaku UMKM,” ucapnya. (bayu).
























