SERANG, (B1) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Polda Banten, menggerebek tiga gudang kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Surya Balaraja Barat, Tanggerang, Senin, (6/8/18).
Dari hasil penggerebegan petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar Krim, Kemasan Primer produk, produk kosmetik ilegal yang sudah kadaluarsa, serta produk jadi obat Tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM RI dari kasus temuan kosmetik ilegal di Jakarta yang berlokasi di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara,” Kata Kepala BPOM RI Hendri Siswandi saat preesrealese di Balai POM Serang, Selasa, (7/8/18).
Barang ilegal yang diamankan tercatat ada 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal yang sudah kadaluarsa dan ribuan obat tradisional yang mengandung BKO serta 148 rol bahan kemasaan primer kosmetik. Hasil sitaan tersebut mencapai harga yang fantastis bahkan yang terbesar.
” Ini penemuan yang terbesar, dengan nilai mencapai Rp41,5 Miliar rupiah,” jelasnya.
Untuk saat ini BPOM RI bersama Polda Banten telah mengamankan dua orang penjaga gudang untuk di intrograsi lebih lanjut, atas penemuan ilegal ini.
“Para pelaku dijerat pasal 196 dan 197 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1,5 miliar. Serta Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda Rp2 miliar rupiah,” pungkasnya. (faiz).
























